Tugas dan Fungsi
Tugas Kepala Kantor Kemenag : Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama di Kabupaten Gresik berdasarkan Kepala Kantor Wilayah dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi Kepala Kantor Kemenag :
- Memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
- Membagi tugas menentukan penanggung jawab kegiatan Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
- Menetapkan sasaran setiap tahun kegiatan.
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
- Melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam penyelenggaraan haji dan umroh, pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pembayaran Masjid serta urusan Agama, Pendidikan Agama sesuai peraturan perundang-undangan.
- Merumuskan Visi dan Misi dan kebijaksanaan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kantor kabupaten Gresik.
- Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama.
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolahan administrasi dan informasi.
- Melaksanakan Koordinator Perencanaaan, Pengendalian dan Pengawasan Program.
- Melaporkan pelaksanaan tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
- Mengusulkan/menindaklanjuti hasil temuan Pengawas atau Pemeriksaan.
- Melaksanakan hubungan dengan Pemerintahan Daerah, Instansi terkait lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas di Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
- Melaksakan tugas khusus dari atasan.
- Mengevaluasi prestasi kerja aparat di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
Tugas dan Fungsi Kasubbag TU
- Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gresik
Tugas dan Fungsi Bimas
- Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang kepenghuluan, Keluarga Sakinah, Pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA), Kemasjidan dan Produk Halal serta penerangan dan penyuluhan Agama Islam, Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam, Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al Quran dan Al Hadist
Tugas dan Fungsi PD-Pontren
- Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Tugas dan Fungsi Pendma
- Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA,MI,MTS, MA dan MAK.
Tugas dan Fungsi PHU
- Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Tugas dan Fungsi PAIS
- Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD,SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SAMLB/SMK.
Tugas dan Fungsi Penzawa
- Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi bidang bimbingan syariah, paham keagamaan, hisab rukyah dan peyumpahan keagamaan serta pemberdayaan.