- Maklumat Pelayanan
- Jadwal Pelayanan
- Biaya /Tarif Layanan
- Arah Kebijakan Pelayanan
- Strategi Pembinaan, Pengawasan ,Monitoring
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK SECARA CEPAT, TEPAT WAKTU, BERBIAYA RINGAN, DAN CARA SEDERHANA SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Jam Layanan: 09.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan: 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jam Layanan: 09.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan: 11.00 WIB - 13.00 WIB
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan:
- Penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama;
- Menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.
- Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, antara lain:
- Atasan PPID Unit
- PPID Unit
- Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
- Bidang Pengelolaan Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Pejabat Fungsional Tertentu
- Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
- Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
- Memberikan layanan secara cepat
- Menyampaikan informasi tepat waktu
- Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
- Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
- Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas
- Pelatihan dan Workshop: Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPID dan petugas terkait peraturan dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.
- Penyusunan Panduan Kerja: Membuat panduan operasional untuk PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
- Sosialisasi Kebijakan: Melakukan sosialisasi berkala mengenai kebijakan informasi publik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
- Audit Berkala: Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Pengawasan Internal: Membentuk tim pengawasan yang terdiri dari anggota internal untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PPID secara berkala.
- Sistem Pelaporan: Mengimplementasikan sistem pelaporan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan atau masalah yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.
- Sistem Informasi Manajemen: Mengembangkan sistem informasi manajemen untuk memantau alur permohonan informasi publik dan menilai kinerja petugas.
- Feedback dari Masyarakat: Mengumpulkan umpan balik dari masyarakat untuk mendapatkan insight mengenai pengalaman mereka dalam mengakses informasi.
- Laporan Berkala: Membuat laporan berkala mengenai aktivitas PPID dan analisis tren permohonan informasi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
- Kinerja Kualitatif dan Kuantitatif: Menentukan indikator kinerja utama (IKU) untuk mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik.
- Survei Kepuasan Publik: Melakukan survei secara berkala untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang diberikan.
- Reviu Tahunan: Melakukan reviu tahunan untuk mengevaluasi capaian, tantangan, dan rekomendasi perbaikan.
- Kolaborasi dengan Stakeholder: Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan organisasi non-pemerintah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan informasi publik.
- Inovasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, seperti portal online atau aplikasi mobile.
