Sliderppid1.jpeg

dengan-ini-kami-menyatakan-siap-memberikan-pelayanan-publik-secara-cepat-tepat-waktu-berbiaya-ringan-dan-cara-sederhana-sesuai-dengan-ketentuan-undang-undang-nomor-14-tahun-2008-tentang-keterbuDENGAN INI KAMI MENYATAKAN SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK SECARA CEPAT, TEPAT WAKTU, BERBIAYA RINGAN, DAN CARA SEDERHANA SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Senin-Kamis

Jam Layanan: 09.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat, Shalat, Makan: 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

Jam Layanan: 09.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat, Shalat, Makan: 11.00 WIB - 13.00 WIB

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).

Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan:

  • Penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama;
  • Menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

 

  1. Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, antara lain:
    • Atasan PPID Unit
    • PPID Unit
    • Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
    • Bidang Pengelolaan Informasi
    • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
    • Pejabat Fungsional Tertentu
  2. Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
  3. Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
    • Memberikan layanan secara cepat
    • Menyampaikan informasi tepat waktu
    • Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
    • Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
    • Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas
1. Strategi dan Metode Pembinaan
  • Pelatihan dan Workshop: Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPID dan petugas terkait peraturan dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.
  • Penyusunan Panduan Kerja: Membuat panduan operasional untuk PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
  • Sosialisasi Kebijakan: Melakukan sosialisasi berkala mengenai kebijakan informasi publik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
2. Strategi dan Metode Pengawasan
  • Audit Berkala: Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  • Pengawasan Internal: Membentuk tim pengawasan yang terdiri dari anggota internal untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PPID secara berkala.
  • Sistem Pelaporan: Mengimplementasikan sistem pelaporan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan atau masalah yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.
3. Strategi dan Metode Monitoring
  • Sistem Informasi Manajemen: Mengembangkan sistem informasi manajemen untuk memantau alur permohonan informasi publik dan menilai kinerja petugas.
  • Feedback dari Masyarakat: Mengumpulkan umpan balik dari masyarakat untuk mendapatkan insight mengenai pengalaman mereka dalam mengakses informasi.
  • Laporan Berkala: Membuat laporan berkala mengenai aktivitas PPID dan analisis tren permohonan informasi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
4. Strategi dan Metode Evaluasi
  • Kinerja Kualitatif dan Kuantitatif: Menentukan indikator kinerja utama (IKU) untuk mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik.
  • Survei Kepuasan Publik: Melakukan survei secara berkala untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang diberikan.
  • Reviu Tahunan: Melakukan reviu tahunan untuk mengevaluasi capaian, tantangan, dan rekomendasi perbaikan.
5. Peningkatan Kapasitas
  • Kolaborasi dengan Stakeholder: Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan organisasi non-pemerintah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan informasi publik.
  • Inovasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, seperti portal online atau aplikasi mobile.

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup