Sliderppid1.jpeg

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui:

  • KMA Nomor 200 Tahun 2012

  • KMA Nomor 533 Tahun 2018

  • KMA Nomor 461 Tahun 2020

  • KMA Nomor 657 Tahun 2021

Pada KMA Nomor 657 Tahun 2021 ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri atas:

I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
  1. PPID Utama: Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal

  2. PPID Unit:

    • Unit Eselon I Pusat: Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Sekretaris Unit Eselon I (Inspektorat Jenderal, Dirjen Pendis, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Badan Moderasi Beragama & PSDM)

    • Kanwil Kemenag Provinsi: Kepala Bagian Tata Usaha (34 Unit)

    • Kankemenag Kab/Kota: Kepala Subbag TU (512 Unit)

    • PTKN: Wakil Rektor II / Wakil Ketua II

      • UIN (23 Unit), IAIN (29), STAIN (5), IAKN (6), STAKPN (1), STAKN (1), UHN (1), IAHN (2), STAHN (1), STABN (2)

    • Balai: Kepala Subbag TU

      • Balai Litbang Agama (3), Balai Diklat Keagamaan (14)

II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
  1. Atasan PPID Kemenag: Sekretaris Jenderal

  2. Atasan PPID Unit:

    • Unit Eselon I Pusat: Sekjen, Irjen, Dirjen Pendis, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kepala Badan Moderasi Beragama & PSDM

    • Kanwil Kemenag Provinsi: Kakanwil (34)

    • Kankemenag Kab/Kota: Kakankemenag (512)

    • Universitas/Institut: Rektor; Sekolah Tinggi: Ketua

    • Balai: Kepala Balai

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di satuan kerja pusat dan daerah berjalan baik, ditetapkan KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.

PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Dasar Hukum: Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Atasan PPID Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
PPID Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
Alamat Jl. Jaksa Agung Suprapto No.39, Sumursango, Bedilan, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61111
Telepon (031) 3981681
Email ppidkemenaggresik@gmail.com
Website https://kemenaggresik.id/

Visi

"Terwujudnya pusat layanan informasi publik Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang profesional, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan serta pengambilan kebijakan."

Misi

  1. Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh semua kalangan.
  2. Meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan integritas sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan informasi.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan serta memberikan ruang pelibatan publik dalam proses pengambilan kebijakan.
  4. Memperkuat sinergi dan jejaring kerja sama antar-PPID lintas instansi untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas layanan.
  5. Menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

Tugas

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;

  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;

  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;

  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama;

  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:

    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;

    • Telah dinyatakan terbuka berdasarkan putusan ajudikasi, pengadilan, atau Mahkamah Agung;

    • Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau

    • Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan guna memenuhi hak atas Informasi Publik;

  8. Mengoordinasikan:

    • Pengumpulan seluruh Informasi Publik berkala, serta merta, dan setiap saat;

    • Pengumpulan Informasi yang Dikecualikan;

    • Pengumuman informasi melalui media efektif dan efisien;

    • Penyampaian informasi dalam Bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami;

    • Pemenuhan permohonan informasi yang dapat diakses publik;

    • Pengklasifikasian dan pengubahan klasifikasi informasi;

    • Prosedur keberatan dan proses layanan berjalan dengan baik;

  9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit eselon I;

  10. Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi;

  11. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya;

  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi;

  13. Mengembangkan kompetensi petugas layanan informasi;

  14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi;

  15. Menyediakan informasi mutakhir di portal Kementerian Agama dan sistem PPID;

  16. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi minimal 1 kali per bulan;

  17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;

  18. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik;

  19. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan kepada Atasan PPID;

  20. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan serta menyampaikannya ke Komisi Informasi Pusat;

Fungsi

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

Wewenang

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;

  2. Memutuskan informasi dapat diakses/tidak berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I Pusat;

  3. Menolak permohonan secara tertulis jika informasi termasuk yang dikecualikan, serta memberikan hak dan tata cara keberatan;

  4. Menghadiri rapat pembahasan PPID tingkat kementerian/lembaga;

  5. Meminta informasi ke PPID Unit jika informasi dikuasai oleh mereka;

  6. Melakukan koordinasi dalam menyelesaikan keberatan;

  7. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan unit terkait termasuk unit hukum;

  8. Mengusulkan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;

  9. Koordinasi penyediaan informasi mutakhir pada portal dan sistem PPID;

  10. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi ke Komisi Informasi;

  11. Melakukan sosialisasi pemahaman keterbukaan informasi publik;

  12. Pembinaan PPID Unit Kemenag Pusat dan Daerah;

  13. Monitoring pelaksanaan PPID Unit di seluruh satuan kerja;

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup