Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) merupakan unit pelaksana teknis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal, khususnya pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Pendidikan diniyah dan pesantren berperan strategis dalam pembentukan karakter keagamaan, akhlak, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui pendidikan Islam yang otentik dan tradisional. Keberadaan dan tugas PD Pontren diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019.
Informasi lengkap persyaratan dan alur pengajuan izin operasional untuk setiap jenis satuan pendidikan keagamaan.
TPQ, Rumah Tahfidz, LPQ — izin operasional dan tanda daftar melalui SIPDAR-PQ.
Lihat alur pendaftaran →Penerbitan dan perpanjangan izin operasional MDT melalui sistem SITREN.
Lihat alur pendaftaran →Tanda daftar keberadaan pesantren dan izin operasional melalui SITREN.
Lihat alur pendaftaran →Izin operasional PDF melalui sistem IJOP PDMA
Lihat petunjuk teknis →Pengakuan kesetaraan pendidikan pesantren dengan pendidikan formal nasional.
Lihat petunjuk teknis →Izin pendirian perguruan tinggi pesantren berbasis kitab kuning.
Lihat petunjuk teknis →Pantau status revisi dan panduan teknis validasi data santri pasca-pengajuan.
Cek Progres Perbaikan →Layanan surat rekomendasi untuk santri yang akan studi di luar negeri.
Lihat petunjuk teknis→Akses langsung formulir pengajuan dan dokumen pendukung layanan PD Pontren.
Unduh alur pendaftaran, surat edaran, dan panduan teknis yang diperlukan untuk keperluan administrasi lembaga.
Akses langsung ke seluruh sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan.
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan PD Pontren Gresik tanpa perlu datang langsung ke kantor.