- Tata Cara Permohonan Informasi
- Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa
- SOP Layanan Informasi
- Standar Pengumuman Informasi
- Tata Cara Pengaduan Masyarakat
- Alasan Pengajuan Keberatan
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
- Surat, fax, atau email
- Telepon
- Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Salinan KTP
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
Penerimaan Tanda Bukti
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
- Tanggapan dari PPID
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.
1. Ajukan Keberatan
Melalui website surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
2. Lengkapi Formulir & Dokumen
Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.
3. Tanggapan & Lanjutan
Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
- Pengajuan Sengketa
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan. - Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID. - Proses oleh Komisi Informasi
Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa. - Batas Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
| Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Permohonan Informasi | Lihat |
| Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi | Lihat |
| Standar Operasional Prosedur Penanganan Sengketa Informasi | Lihat |
| Standar Operasional Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran DIP | Lihat |
| Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi Publik | Lihat |
| Standar Operasional Prosedur Pengujian Konsekuensi | Lihat |
| Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan | Lihat |
- Kriteria Pengumuman Informasi
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah dipahami
- Mempertimbangkan bahasa penduduk setempat
- Media Penyebarluasan Informasi
- Papan pengumuman
- Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik
- Media sosial PPID dan/atau Badan Publik
- Portal Satu Data Indonesia
- Aplikasi berbasis teknologi informasi
- Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. - Format Pengumuman
Pengumuman paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Offline
Lisan Langsung :
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Melalui Surat :
Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
Online
Telepon :
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon (031) 3981681 .
Email :
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya ke email: ppidkemenaggresik@gmail.com
Melalui Surat :
Melalui Surat: Sama seperti offline, surat ditujukan kepada: Kepala Kantor Kabupaten Kementerian Agama Kabupaten Gresik
- Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik atau dipenuhi sebagian;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.
