Sliderppid1.jpeg

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:

  1.  Mengajukan Permohonan Informasi

     Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:

    • Surat, fax, atau email
    • Telepon
    • Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
  2.  Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan

     Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:

    • Salinan KTP
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
    • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
  3. Penerimaan Tanda Bukti

    Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.

  4. Tanggapan dari PPID

    Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.

1. Ajukan Keberatan
Melalui website surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.

2. Lengkapi Formulir & Dokumen
Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.

3. Tanggapan & Lanjutan
Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.

  1. Pengajuan Sengketa
    Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan.
  2. Batas Waktu Pengajuan
    Pengajuan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
  3. Proses oleh Komisi Informasi
    Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa.
  4. Batas Waktu Penyelesaian
    Proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.

 

 

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Permohonan Informasi Lihat 
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Lihat 
Standar Operasional Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Lihat 
Standar Operasional Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran DIP Lihat 
Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi Publik Lihat 
Standar Operasional Prosedur Pengujian Konsekuensi Lihat 
Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan Lihat 
  1. Kriteria Pengumuman Informasi
    • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
    • Mudah dipahami
    • Mempertimbangkan bahasa penduduk setempat
  2. Media Penyebarluasan Informasi
    • Papan pengumuman
    • Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik
    • Media sosial PPID dan/atau Badan Publik
    • Portal Satu Data Indonesia
    • Aplikasi berbasis teknologi informasi
  3. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
    Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  4. Format Pengumuman
    Pengumuman paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
 

Lisan Langsung :
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.


Melalui Surat :
Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik

 

Telepon :
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon (031) 3981681 .


Email :
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya ke email: ppidkemenaggresik@gmail.com


Melalui Surat :
Melalui Surat: Sama seperti offline, surat ditujukan kepada: Kepala Kantor Kabupaten Kementerian Agama Kabupaten Gresik

  1. Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  4. Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik atau dipenuhi sebagian;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup