Sub Bagian Tata Usaha


1. Pengantar

Sub Bagian Tata Usaha merupakan salah satu unsur pendukung manajemen yang memiliki peran strategis dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Agama. Keberadaan dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha diatur secara formal dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Sebagai unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan unit kerja (seperti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota), Sub Bagian Tata Usaha memiliki cakupan kerja yang luas, mulai dari perencanaan program, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, hingga pengelolaan sarana dan prasarana.

2. Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
  • Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

3. Tugas Pokok

“Melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.”

4. Fungsi Sub Bagian Tata Usaha

  • Perencanaan dan Penganggaran: penyusunan RKA, laporan kinerja, evaluasi program.
  • Administrasi Kepegawaian: pengelolaan data pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, penilaian kinerja.
  • Pengelolaan Keuangan: administrasi keuangan, pencairan anggaran, pelaporan pertanggungjawaban.
  • Ketatausahaan dan Kearsipan: pengelolaan surat masuk/keluar, pengarsipan, pemanfaatan sistem informasi.
  • Kerumahtanggaan dan BMN: pengelolaan sarana prasarana kantor, inventaris, pemeliharaan fasilitas.

5. Peran Strategis

Sub Bagian Tata Usaha berperan sebagai pusat administrasi dan pelayanan internal yang mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi. Dalam era digital dan transparansi publik saat ini, peran Sub Bagian Tata Usaha semakin penting, terutama dalam:

  • Penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
  • Menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara
  • Menyediakan data dan informasi akurat untuk pengambilan kebijakan
  • Menjadi garda depan dalam pelayanan administratif kepada masyarakat dan internal

6. Struktur Organisasi

Struktur Sub Bagian Tata Usaha biasanya mencakup:

  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  • Pelaksana urusan kepegawaian
  • Pelaksana urusan keuangan
  • Pelaksana urusan umum dan BMN
  • Pelaksana urusan persuratan dan arsip
  • Staf pendukung lainnya

7. Komitmen Pelayanan

  • Menyediakan layanan administratif yang profesional dan cepat
  • Menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen negara
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan
  • Mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, tertib, dan produktif

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup