Penyelenggara Wakaf


1. Pengantar

Penyelenggara Wakaf adalah bagian dari Seksi Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki tugas memberikan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf di wilayah kerjanya.

Wakaf merupakan instrumen ibadah sosial dalam Islam yang memiliki peran besar dalam pembangunan umat, baik di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, maupun keagamaan.

2. Dasar Hukum

  • Permenag No. 19 Tahun 2019
  • Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • PP No. 42 Tahun 2006
  • PMA No. 73 Tahun 2013
  • Peraturan perundangan lainnya yang relevan

3. Tugas Pokok

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang perwakafan.”

4. Fungsi Penyelenggara Wakaf

  • Pelayanan pencatatan ikrar wakaf (AIW)
  • Penerbitan AIW dan pengganti nadzir
  • Rekomendasi sertifikasi tanah wakaf
  • Pembinaan nadzir wakaf
  • Sosialisasi regulasi wakaf ke masyarakat
  • Pembinaan wakaf uang dan wakaf produktif

5. Layanan Wakaf

  • Pencatatan ikrar wakaf
  • Penerbitan dokumen perwakafan (AIW, nadzir)
  • Rekomendasi ke BPN untuk sertifikat tanah wakaf
  • Konsultasi dan pembinaan hukum wakaf
  • Pemberdayaan nadzir

6. Kolaborasi dan Sinergi

  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Pemerintah Daerah
  • LKS Penerima Wakaf Uang
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  • Masyarakat dan tokoh agama

7. Komitmen Pelayanan

  • Layanan cepat dan sesuai aturan
  • Edukasi masyarakat tentang wakaf
  • Pengelolaan wakaf yang profesional
  • Perlindungan aset wakaf

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup