Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS)
1. Pengantar
Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) adalah unit teknis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan umum, mulai dari jenjang SD/MI hingga SMA/SMK dan perguruan tinggi.
Pendidikan Agama Islam memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik serta memperkuat pemahaman nilai-nilai keislaman yang moderat dan kontekstual di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Keberadaan seksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019.
2. Dasar Hukum
- Permenag Nomor 19 Tahun 2019
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP Nomor 55 Tahun 2007
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Tahun 2006
- Regulasi teknis lainnya
3. Tugas Pokok
“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan umum.”
4. Fungsi Seksi PAI
- Perencanaan program PAI di sekolah
- Pembinaan guru dan peningkatan kompetensi
- Pelatihan moderasi beragama
- Pendataan guru dan pengusulan tunjangan profesi
- Monitoring dan evaluasi pembelajaran PAI
- Pelaksanaan asesmen dan evaluasi e-PAI
- Pengembangan media ajar PAI berbasis digital
- Pelayanan administrasi GPAI non-PNS
- Pembinaan organisasi AGPAII
5. Sasaran Layanan
- Guru PAI di sekolah umum
- Kepala sekolah dan pengawas
- Peserta didik semua jenjang
- Mitra pendidikan dan masyarakat
- Dinas Pendidikan dan pemda
6. Program Strategis
- Pembinaan PKB-GPAI
- Digitalisasi pembelajaran PAI
- Penguatan moderasi beragama di sekolah
- Pemberian tunjangan profesi GPAI
- Lomba MAPSI dan lomba PAI tingkat sekolah
- Pembinaan AGPAII
7. Komitmen Pelayanan
- Pelayanan administrasi yang profesional dan cepat
- Peningkatan kompetensi GPAI secara berkelanjutan
- Kolaborasi lintas sektor dalam pembinaan PAI
- Pengarusutamaan nilai moderasi beragama