Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS)


1. Pengantar

Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) adalah unit teknis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan umum, mulai dari jenjang SD/MI hingga SMA/SMK dan perguruan tinggi.

Pendidikan Agama Islam memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik serta memperkuat pemahaman nilai-nilai keislaman yang moderat dan kontekstual di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Keberadaan seksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019.

2. Dasar Hukum

  • Permenag Nomor 19 Tahun 2019
  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • PP Nomor 55 Tahun 2007
  • Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Tahun 2006
  • Regulasi teknis lainnya

3. Tugas Pokok

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan umum.”

4. Fungsi Seksi PAI

  • Perencanaan program PAI di sekolah
  • Pembinaan guru dan peningkatan kompetensi
  • Pelatihan moderasi beragama
  • Pendataan guru dan pengusulan tunjangan profesi
  • Monitoring dan evaluasi pembelajaran PAI
  • Pelaksanaan asesmen dan evaluasi e-PAI
  • Pengembangan media ajar PAI berbasis digital
  • Pelayanan administrasi GPAI non-PNS
  • Pembinaan organisasi AGPAII

5. Sasaran Layanan

  • Guru PAI di sekolah umum
  • Kepala sekolah dan pengawas
  • Peserta didik semua jenjang
  • Mitra pendidikan dan masyarakat
  • Dinas Pendidikan dan pemda

6. Program Strategis

  • Pembinaan PKB-GPAI
  • Digitalisasi pembelajaran PAI
  • Penguatan moderasi beragama di sekolah
  • Pemberian tunjangan profesi GPAI
  • Lomba MAPSI dan lomba PAI tingkat sekolah
  • Pembinaan AGPAII

7. Komitmen Pelayanan

  • Pelayanan administrasi yang profesional dan cepat
  • Peningkatan kompetensi GPAI secara berkelanjutan
  • Kolaborasi lintas sektor dalam pembinaan PAI
  • Pengarusutamaan nilai moderasi beragama

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup