Seksi Pendidikan Madrasah


1. Pengantar

Seksi Pendidikan Madrasah merupakan unit teknis fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki peran sangat penting dalam pengelolaan dan pengembangan pendidikan madrasah. Pendidikan madrasah sebagai salah satu pilar sistem pendidikan nasional memiliki karakteristik tersendiri karena mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dengan pendidikan keagamaan Islam.

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, khususnya pendidikan berbasis keagamaan, maka Seksi Pendidikan Madrasah dibentuk dan diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

2. Dasar Hukum

  • Permenag No. 19 Tahun 2019
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  • Regulasi lainnya terkait pendidikan madrasah

3. Tugas Pokok

Tugas utama Seksi Pendidikan Madrasah:

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah.”

4. Fungsi-fungsi Seksi Pendidikan Madrasah

  • Pelayanan dan Pembinaan Satuan Pendidikan Madrasah: pembinaan kelembagaan RA, MI, MTs, MA; izin operasional, pengawasan.
  • Pengelolaan Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran: implementasi kurikulum, inovasi pembelajaran, penguatan pendidikan keislaman.
  • Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan: pendataan guru, tunjangan profesi, pelatihan dan pengembangan kompetensi.
  • Pelayanan Sarana dan Prasarana: pengusulan bantuan, pengawasan penggunaan dana BOS dan BOP, rehabilitasi sarpras.
  • Evaluasi dan Pengembangan Mutu: ujian, asesmen, akreditasi, penjaminan mutu internal madrasah.
  • Kerja Sama dan Kemitraan: sinergi dengan dinas pendidikan, madrasah unggulan, branding madrasah.

5. Sasaran Layanan

  • Lembaga pendidikan madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan
  • Siswa madrasah
  • Masyarakat umum dan stakeholder pendidikan

6. Peran Strategis

Seksi Pendidikan Madrasah merupakan garda depan dalam mewujudkan visi pendidikan Islam yang unggul dan kompetitif. Dalam konteks reformasi pendidikan nasional dan penguatan moderasi beragama, madrasah memegang peran penting sebagai wahana pembentukan karakter bangsa.

Peran strategis tersebut meliputi:

  • Menjaga eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang terbuka dan inklusif.
  • Menjamin mutu pendidikan melalui layanan dan pembinaan yang terarah.
  • Mendorong digitalisasi madrasah untuk menjawab tantangan era teknologi.
  • Membina generasi muda agar memiliki akhlak mulia, pengetahuan luas, dan wawasan kebangsaan.

7. Struktur Organisasi dan Sumber Daya

Seksi Pendidikan Madrasah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang dibantu oleh pelaksana teknis dan staf fungsional sesuai kebutuhan.

Struktur kerja biasanya mencakup:

  • Pelaksana urusan kurikulum dan kelembagaan
  • Pelaksana urusan guru dan tenaga kependidikan
  • Pelaksana urusan sarana prasarana dan BOS
  • Staf pendukung administrasi

8. Komitmen dan Inovasi Layanan

Seksi Pendidikan Madrasah berkomitmen untuk:

  • Memberikan layanan yang profesional, cepat, dan transparan.
  • Mendukung penuh peningkatan mutu pendidikan di seluruh jenjang madrasah.
  • Mendorong transformasi digital pendidikan madrasah.
  • Menjadi mitra strategis bagi seluruh stakeholder pendidikan Islam.

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup