Gresik, 13 September 2025
Pada Kamis, 11 September 2025, pukul 14.00 WIB, sebuah prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Abdul Ghofur, warga Desa GempolKurung, Kecamatan Menganti, dengan mantap mewakafkan sebidang tanah seluas 55 m² untuk pembangunan dan pengembangan Masjid Miftahul Khoir. Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Menganti, nadzir yang dipimpin oleh Mardi, serta para saksi, menandai komitmen kuat warga dalam mendukung sarana ibadah dan kegiatan keagamaan.
Prosesi ikrar wakaf ini merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap penguatan fasilitas ibadah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan umat. Tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan Masjid Miftahul Khoir, baik untuk kegiatan ibadah maupun aktivitas sosial keagamaan seperti pendidikan agama dan kegiatan kemasyarakatan. Kepala KUA Menganti menyatakan bahwa wakaf ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan umat. “Wakaf ini tidak hanya mendukung sarana ibadah, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan kemaslahatan sosial di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Menurut jurnal ilmiah berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Tanah untuk Kesejahteraan Umat” yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. 7, No. 2, 2023), pengelolaan wakaf tanah yang transparan dan produktif dapat meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Di Indonesia, hingga 2024, lebih dari 400.000 hektare tanah wakaf telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk masjid, sekolah, dan pusat kegiatan sosial, sebagaimana dicatat oleh Kementerian Agama RI. Langkah Abdul Ghofur ini sejalan dengan upaya nasional untuk memanfaatkan aset wakaf secara optimal guna mendukung pembangunan umat.
Wakaf tanah ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat lain di Gresik untuk turut berkontribusi dalam pengembangan sarana keagamaan. Dengan adanya tanah wakaf, Masjid Miftahul Khoir dapat memperluas peranannya sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. KUA Menganti juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pengelolaan wakaf secara transparan dan amanah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Acara ikrar wakaf ini berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan diakhiri dengan doa bersama untuk keberkahan tanah yang diwakafkan. Dengan semangat kebersamaan, wakaf ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial di Kabupaten Gresik.