Gresik, 05 Juni 2026
Kementerian Agama Kabupaten Gresik bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Timur secara masif mengedukasi pelaku usaha mikro dan kecil untuk segera mengurus sertifikasi halal gratis. Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat guna mengejar tenggat waktu kebijakan nasional kewajiban sertifikasi halal gelombang kedua yang akan resmi berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Akselerasi sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 ini dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 4 Juni 2026. Kementerian Agama Kabupaten Gresik menerjunkan jajaran penyuluh agama di tingkat kecamatan untuk bergerak aktif mendampingi para pelaku usaha lokal. Pendampingan langsung dilakukan di beberapa titik lokasi strategis, meliputi pasar tradisional Gresik Kota, pasar tradisional Duduksampeyan, dan pasar tradisional Sidayu, guna membantu masyarakat mengakses pendaftaran secara daring.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berbeda dengan gelombang pertama pada Oktober 2024 yang menyasar usaha menengah dan besar, fokus pemberlakuan kali ini sepenuhnya diarahkan pada pelaku usaha mikro, kecil (UMK), serta produk luar negeri.
Terdapat tujuh kelompok produk dan jasa yang wajib mengantongi sertifikat halal sebelum batas akhir tersebut, antara lain:
1. Produk makanan dan minuman.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Kosmetik.
4. Produk kimia dan rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen.
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
7. Barang gunaan berupa sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Regulasi secara tegas menetapkan sanksi bertahap bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal setelah batas waktu yang ditentukan. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk secara total dari peredaran. Oleh karena itu, fasilitasi oleh penyuluh agama dinilai sangat krusial agar masyarakat di Gresik mendapatkan pendampingan teknis yang komunikatif dan tidak terhambat masalah administratif.
Hubungan antara pendampingan regulasi dan kepatuhan masyarakat ini sejalan dengan analisis sosiologi hukum yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan formal di tingkat akar rumput sangat bergantung pada intensitas komunikasi dan fasilitasi aktor lokal (Nurhayati, S. 2022. Jurnal Tata Hukum Nusantara, Vol. 8, h. 45). Melalui kehadiran penyuluh agama sebagai aktor lokal, hambatan birokrasi dapat dipangkas secara signifikan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menegaskan bahwa momentum program gratis ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pelaku usaha lokal untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di Gresik untuk segera mendaftarkan produknya melalui laman resmi ptsp.halal.go.id atau berkonsultasi langsung dengan penyuluh agama di KUA terdekat. Sertifikasi ini bukan beban, melainkan perlindungan hukum sekaligus jaminan mutu bagi konsumen," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Seluruh proses pendaftaran sertifikasi halal kini dapat diakses dengan mudah melalui gawai. Masyarakat juga tidak perlu khawatir terkait biaya, karena seluruh proses pendampingan oleh Satuan Tugas Halal Kementerian Agama Kabupaten Gresik tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis bagi program sertifikasi mandiri (self-declare) yang memenuhi kriteria.