Gresik, 22 Oktober 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kedamean melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sukses memfasilitasi Ikrar Wakaf Massal yang mengamankan 13 bidang aset tanah wakaf di Desa Menunggal. Kegiatan yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2025 di Masjid Baitul Hamdi ini diselenggarakan berkat kolaborasi erat antara PPAIW dan Pemerintah Desa (Pemdes) Menunggal.
Sebanyak 12 wakif (pemberi wakaf) secara bergantian membacakan ikrar di hadapan PPAIW dan dua orang saksi. Kepala Desa Menunggal, Setya Dwi Iriyanto, yang turut hadir, menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada para wakif atas keikhlasan mereka mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat Islam. Beliau juga berkomitmen untuk mempercepat proses pengajuan sertifikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PPAIW KUA Kedamean, Mustakim, mengapresiasi dukungan Kepala Desa Menunggal dalam membantu proses administrasi yang dibutuhkan sehingga ikrar wakaf dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Tindakan ini menonjolkan peran Kemenag Gresik dalam menjamin legalitas aset keagamaan.
Kegiatan Ikrar Wakaf Massal ini memiliki dampak positif yang signifikan. Dengan adanya akta ikrar wakaf yang sah, aset tanah tersebut kini memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, atau sosial, sejalan dengan tujuan wakaf.
Penjaminan legalitas aset ini penting untuk menghindari sengketa di masa depan dan menjaga fungsi sosial dari wakaf itu sendiri (mirip dengan perlindungan hukum terhadap hak milik yang menjamin stabilitas sosial-ekonomi).
Pencapaian ini menambah panjang daftar keberhasilan PPAIW KUA Kedamean. Hingga saat ini, total 129 bidang aset wakaf telah berhasil diamankan dan diproses legalitasnya di wilayah Kecamatan Kedamean. Diharapkan, tanah wakaf ini benar-benar menjadi investasi akhirat yang bermanfaat bagi masyarakat luas.