Perkuat Pelayanan Nikah: Penyuluh Agama KUA Sangkapura Sosialisasikan PMA No. 30 Tahun 2024

Perkuat Pelayanan Nikah: Penyuluh Agama KUA Sangkapura Sosialisasikan PMA No. 30 Tahun 2024

Gresik, 11 September 2025  
Penyuluh Agama KUA Kecamatan Sangkapura bersama Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik mengadakan penyuluhan Program Bangga Kencana pada Kamis (11/9) di Balai Penyuluh KB Sangkapura, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Agama Islam Sangkapura sebagai narasumber utama, dengan fokus pada sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024.  

Penyuluhan menyasar kader BKKBN tingkat desa se-Kecamatan Sangkapura, memaparkan prosedur pendaftaran nikah, bimbingan perkawinan, serta teknis pencatatan nikah baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu poin penting adalah kewajiban calon pengantin memiliki Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 poin (f) PMA No. 30/2024, untuk memperoleh sertifikat Elsimil Catin dari BKKBN.  

Berdasarkan penelitian dalam *Jurnal Hukum Keluarga Islam* (Vol. 5, No. 1, 2023), sosialisasi peraturan pernikahan meningkatkan kepatuhan hukum hingga 30% di wilayah pedesaan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan.  

Dengan penyuluhan rutin ini, Kemenag Gresik berupaya menciptakan pelayanan pernikahan yang lebih profesional dan tertib, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sangkapura dalam mewujudkan pernikahan yang sah dan berkualitas.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup