Gresik, 27 Februari 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cerme melakukan pengamanan aset umat secara masif melalui fasilitasi Ikrar Wakaf lahan seluas 2.245 M² pada Kamis (26/02/2026). Prosesi tersebut dilaksanakan oleh Al Mahfudz Roziqi sebagai wakif kepada Yayasan Al Hikmah sebagai nadzir di Desa Banjarsari, Cerme.
Lahan seluas 2.245 M² ini diperuntukkan bagi pengembangan pusat kegiatan Yayasan Al Hikmah serta kemaslahatan umat Islam secara luas. Muthohari Lufhfi, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Cerme, menyatakan bahwa kehadiran negara melalui KUA dalam prosesi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang tetap, mengingat aset dengan luas signifikan sering kali rentan terhadap persoalan ahli waris atau sengketa lahan di masa mendatang.
"Wakaf bukan sekadar menyerahkan tanah, tapi memastikan manfaatnya berkelanjutan tanpa gangguan hukum," tegas Muthohari Lufhfi. Agustina Al Ulumi, mewakili Yayasan Al Hikmah, menyampaikan komitmennya untuk mengelola lahan tersebut secara produktif guna kepentingan pendidikan dan sosial. Kegiatan diakhiri dengan harapan agar tanah wakaf ini menjadi ladang pahala bagi wakif dan tumpuan harapan bagi kesejahteraan warga Banjarsari.