Penyuluh Agama KUA Driyorejo Edukasi Kader Desa Mulung tentang Bahaya Nikah Siri dan Pernikahan Dini

Penyuluh Agama KUA Driyorejo Edukasi Kader Desa Mulung tentang Bahaya Nikah Siri dan Pernikahan Dini

Gresik, 25 September 2025.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan sosial, Kantor Urusan Agama (KUA) Driyorejo menggelar penyuluhan yang berfokus pada isu krusial: bahaya nikah siri dan pernikahan dini. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Kader Desa Mulung, Jalan Bhirma Perumahan Kota Baru Driyorejo, pada Rabu, 24 September 2025. Sebanyak 30 kader desa Mulung hadir untuk mendapatkan wawasan langsung dari para Penyuluh Agama Islam KUA Driyorejo.

 

Kerja sama yang solid terjalin antara tim Penyuluh Agama KUA Driyorejo yang terdiri dari Nuril Habibi, Rokip, Samsul Huda, Yoeli Rahmawati, dan Aliyatur Rofiah, dengan Bidan Desa Mulung serta perwakilan Puskesmas Driyorejo. Kolaborasi ini bertujuan memberikan edukasi yang komprehensif, tidak hanya dari aspek agama tetapi juga kesehatan dan sosial.

 

Yoeli Rahmawati memberikan pemahaman mendalam tentang dampak negatif dari nikah siri, yang sering kali merugikan pihak perempuan dan anak. Sementara itu, Aliyatur Rofiah memaparkan bahaya pernikahan dini dan bagaimana peran orang tua menjadi sangat penting untuk melindungi anak-anak dari praktik tersebut. Nuril Habibi, di awal sesi, memperkenalkan tugas pokok dan fungsi para penyuluh agama di wilayah Driyorejo.

 

Menurut riset yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Keluarga Islam (Mudarra), pernikahan siri dan pernikahan dini merupakan dua masalah sosial-keagamaan yang berdampak signifikan pada kerentanan keluarga, seperti munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, hingga penelantaran anak. KUA Driyorejo melalui penyuluhan ini berkomitmen untuk membangun kesadaran kolektif di tingkat desa agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum negara dan juga berpotensi merugikan.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan agen perubahan di tingkat desa, di mana para kader bisa menjadi perpanjangan tangan KUA dalam menyebarkan informasi yang benar dan akurat.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup