Gresik, 20 November 2025
Kemenag Gresik melalui jajaran Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Driyorejo memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam upaya pencegahan masalah hukum dan sosial keluarga. Hal ini terwujud dalam kegiatan Penyuluhan Kader Desa Randegansari yang dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, di Balai Desa Randegansari.
Apa dan Siapa: Kegiatan ini merupakan inisiatif Kemenag Gresik sebagai bagian dari peran penyuluhan dan edukasi masyarakat. Penyuluhan diikuti oleh 30 kader desa Randegansari dan melibatkan kolaborasi lintas sektor dengan Bidan Desa Mulung serta perwakilan dari Puskesmas Driyorejo.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Balai Desa Randegansari, Driyorejo. Materi utama yang diangkat adalah isu-isu krusial yang berdampak pada ketahanan keluarga dan perlindungan anak, yakni Bahaya Nikah Siri dan Pernikahan Dini. Kedua praktik ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama terkait hak-hak istri dan anak, serta dampak psikososial yang merugikan.
Tiga PAI Driyorejo bertindak sebagai pemateri:
Nuril Habibi: Memaparkan pengenalan tugas dan fungsi PAI di wilayah Driyorejo, menegaskan bahwa PAI merupakan salah satu lini terdepan Kemenag Gresik dalam pelayanan dan pembinaan umat.
Yoeli Rahmawati: Menyajikan wawasan komprehensif mengenai bahaya nikah siri dari perspektif agama dan hukum positif, serta memberikan solusi praktis untuk menghindari praktik perkawinan tidak tercatat tersebut.
Aliyatur Rofiah: Mengulas secara tuntas larangan pernikahan dini sesuai regulasi yang berlaku dan menggarisbawahi pentingnya peran orang tua serta keluarga dalam memberikan fondasi cinta dan dukungan bagi anak-anak untuk mencegah dampak negatif pernikahan di usia muda.
Kegiatan ini menonjolkan peran aktif Kemenag Gresik dalam membangun kesadaran hukum dan agama di tengah masyarakat. Pembekalan kepada kader desa ini bertujuan agar mereka memiliki pemahaman yang kuat dan mampu menjadi agen informasi yang efektif di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, informasi tentang risiko dan solusi terkait nikah siri dan pernikahan dini dapat terdistribusi secara luas, membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.