Penyelenggara Zawa Kemenag Gresik Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Wakaf pada SIWAK

Penyelenggara Zawa Kemenag Gresik Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Wakaf pada SIWAK

Gresik, 4 November 2025

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PENZAWA) menyelenggarakan kegiatan strategis, yaitu Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 539 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Wakaf pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Gresik dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Operator E-Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) se-Kabupaten Gresik.

Langkah ini didorong oleh kondisi data tanah wakaf pada SIWAK versi lama yang realibilitasnya diragukan. Diperkirakan terdapat total 440.512 lokasi tanah wakaf yang datanya perlu diverifikasi ulang. Pemutakhiran data bertujuan utama untuk melaksanakan cleansing data demi menjamin validitas dan akurasi informasi wakaf di Gresik. Narasumber yang memaparkan materi dalam kegiatan ini adalah Nelly Afroh, perwakilan dari PENZAWA Kemenag Gresik.

Tahapan Detail Pelaksanaan Pemutakhiran Data
Proses pemutakhiran data melibatkan beberapa tahapan terperinci, memastikan data yang dihasilkan akuntabel dan kredibel:

Pembentukan Tim Verifikator: Kankemenag membentuk tim, termasuk Penanggung Jawab, Ketua, Anggota, dan Verifikator. Seluruh Verifikator wajib berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembagian tugas verifikasi, dilakukan melalui aplikasi SIWAK versi Web.

Verifikasi dan Validasi Lapangan: Tim verifikator yang telah disetujui akan menggunakan SIWAK versi Mobile Apps untuk cleansing data di lapangan. Verifikasi meliputi tujuh aspek survei: Status data tanah wakaf, status ruislagh, sertifikat wakaf, akta wakaf, peruntukan, nazhir terkini, dan kondisi bangunan. Spesifikasi gawai yang digunakan minimal Android 14 dengan RAM 4GB.

Penghimpunan dan Keputusan Validitas (Affirmasi Data): Kankemenag memeriksa hasil verifikasi di SIWAK Web dan memberikan keputusan akhir data dalam tiga kelompok: Data kurang tepat (dikembalikan untuk perbaikan), Data valid berstatus ARSIP (terbagi menjadi tanah dan dokumen ditemukan, atau tanah ada dokumen tidak ditemukan), dan Data tanah wakaf tidak valid.

Kegiatan ini adalah langkah konkret Kemenag Gresik dalam menegakkan akuntabilitas publik. Dengan data wakaf yang akurat dan kredibel, potensi aset umat dapat dikelola secara optimal dan terhindar dari penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan upaya Kemenag Gresik dalam mewujudkan ZONA INTEGRITAS dan visi Kemenag Berdampak bagi masyarakat.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup