LAPORAN LENGKAP HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP) TW 4 TAHUN ANGGARAN 2025

LAPORAN LENGKAP HASIL SURVEI
PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP)
TAHUN ANGGARAN 2025
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK:
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK
PERIODE SURVEI:
01 JANUARI S.D. 30 DESEMBER 2025
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Landasan Hukum dan Rujukan Regulasi
1.4 Profil Unit Penyelenggara Pelayanan: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
1.5 Ruang Lingkup dan Fokus Survei
BAB II. KUESIONER DAN DIMENSI SURVEI
2.1 Desain Kuesioner dan Instrumen
2.2 Dimensi Kualitas Pelayanan (Permenpan RB No. 14 Tahun 2017)
2.3 Skala Pengukuran dan Pembobotan
2.4 Adaptasi Instrumen pada Layanan Keagamaan di Kabupaten Gresik
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Pendekatan Penelitian
3.2 Populasi dan Sampel Responden
3.3 Teknik Penarikan Sampel (Krejcie and Morgan)
3.4 Metode Pencacahan dan Pengumpulan Data
3.5 Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Survei
3.6 Metode Pengolahan Data dan Analisis Statistik
BAB IV. DATA SURVEI DAN PROFIL RESPONDEN
4.1 Demografi Responden Berdasarkan Usia
4.2 Demografi Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
4.3 Demografi Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
4.4 Demografi Responden Berdasarkan Pekerjaan
4.5 Distribusi Responden Berdasarkan Jenis Layanan
BAB V. PENGOLAHAN SURVEI DAN ANALISIS KINERJA
5.1 Analisis Deskriptif Hasil Survei Per Unsur
5.2 Nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) Tahun 2025
5.3 Konversi Nilai Indeks dan Kategorisasi Mutu Pelayanan
5.4 Evaluasi Pencapaian Target Kinerja (Penurunan Target dan Rasionalisasi)
5.5 Analisis Komparatif dan Kesenjangan (Gap Analysis)
BAB VI. PEMBAHASAN MENDALAM DAN TEMUAN UTAMA
6.1 Analisis Mendalam Unsur Persyaratan dan Prosedur
6.2 Analisis Mendalam Unsur Waktu dan Kedisiplinan
6.3 Analisis Mendalam Unsur Biaya dan Tarif (Integritas Layanan)
6.4 Analisis Mendalam Unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6.5 Analisis Mendalam Kompetensi dan Perilaku Pelaksana
6.6 Analisis Sarana Prasarana dan Penanganan Pengaduan
BAB VII. RENCANA TINDAK LANJUT DAN PERBAIKAN
7.1 Identifikasi Akar Masalah (Root Cause Analysis)
7.2 Prioritas Perbaikan Jangka Pendek (Quick Wins)
7.3 Rencana Aksi Jangka Menengah dan Panjang
7.4 Matriks Tindak Lanjut Hasil Survei Triwulan IV 2025
BAB VIII. PENUTUP
8.1 Kesimpulan
8.2 Rekomendasi Strategis
LAMPIRAN
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PELAKSANAAN SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK
TAHUN 2025
Laporan ini disusun sebagai dokumen akuntabilitas kinerja pelayanan publik dan hasil evaluasi
mandiri terhadap penyelenggaraan layanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Gresik selama periode Tahun 2025.
Hasil survei menunjukkan:
Nilai Indeks Pelayanan: 3,00
Mutu Pelayanan: Baik (B)
Laporan ini telah diperiksa dan disetujui untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai
bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik di
masa mendatang.
Gresik, 31 Desember 2025
Mengetahui,
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Gresik
(Tanda Tangan dan Stempel Dinas)
H. M. Ali Faiq, S.Ag., M.Pd.I
NIP. 19740520 199903 1 002
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim,
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga Laporan Hasil Survei Persepsi
Kualitas Pelayanan (SPKP) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Tahun 2025 ini
dapat terselesaikan dengan baik. Laporan ini merupakan manifestasi dari komitmen kami
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,
serta sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas layanan yang kami berikan kepada
masyarakat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dinamika dan tantangan bagi Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Gresik. Di tengah masa transisi kepemimpinan dan penyesuaian regulasi
pelayanan publik nasional, kami terus berikhtiar menjaga integritas dan kualitas layanan.
Laporan ini menyajikan potret objektif mengenai persepsi masyarakat terhadap kinerja
layanan kami, yang pada periode ini mencatatkan Nilai Indeks 3,00 dengan kategori "Baik".
Kami menyadari bahwa terjadi penyesuaian target pencapaian pada tahun ini, di mana target
diturunkan sedikit dibandingkan tahun sebelumnya untuk merasionalisasi standar penilaian
yang semakin ketat dan realistis. Nilai "Baik" ini bukanlah puncak kepuasan, melainkan pijakan
awal untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) di segala lini,
mulai dari layanan haji, pendidikan madrasah, hingga layanan urusan agama Islam dan
pembinaan syariah.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh
responden—masyarakat Kabupaten Gresik—yang telah bersedia meluangkan waktu untuk
mengisi kuesioner dan memberikan masukan konstruktif. Apresiasi setinggi-tingginya juga
kami sampaikan kepada Tim Survei, para Pejabat Pengawas, dan seluruh ASN di lingkungan
Kemenag Gresik yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan prima.
Semoga laporan ini memberikan manfaat sebagai bahan evaluasi strategis dalam penyusunan
kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang, demi terwujudnya
Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh,
moderat, cerdas, dan unggul.
Gresik, 31 Desember 2025
Tim Penyusun SPKP Kemenag Gresik
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi birokrasi merupakan agenda prioritas nasional yang bertujuan untuk menciptakan
birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, serta mampu melayani
publik dengan prima. Dalam konteks ini, pelayanan publik menjadi indikator paling nyata dari
keberhasilan reformasi birokrasi di mata masyarakat. Kementerian Agama, sebagai institusi
yang mengurusi hajat hidup fundamental masyarakat Indonesia—mulai dari pendidikan,
kehidupan beragama, hingga penyelenggaraan ibadah haji—memiliki kewajiban moral dan
konstitusional untuk memastikan setiap layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas
yang tinggi.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, yang berkedudukan di wilayah strategis
sebagai penyangga Kota Surabaya dan dikenal sebagai "Kota Santri" sekaligus kota industri,
menghadapi tantangan pelayanan yang unik. Masyarakat Gresik memiliki karakteristik yang
dinamis, kritis, dan religius, sehingga ekspektasi terhadap layanan keagamaan sangat tinggi.
Pada tahun 2025, tuntutan transparansi dan akuntabilitas semakin menguat seiring dengan
penetrasi teknologi informasi yang masif di kalangan masyarakat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 14 Tahun 2017 1, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan evaluasi
kinerja secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau Survei Persepsi
Kualitas Pelayanan (SPKP). Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat
sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada periode penilaian Tahun 2025 ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
melakukan penyesuaian strategis. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana target
indeks kepuasan dipatok sangat tinggi (mendekati angka sempurna), pada tahun 2025 ini
dilakukan rasionalisasi target pencapaian dengan menurunkannya sedikit. Kebijakan ini
diambil bukan sebagai bentuk pesimisme, melainkan sebagai langkah korektif untuk
memastikan validitas data yang lebih akurat dan merefleksikan kondisi riil di lapangan pasca
transisi kepemimpinan dan restrukturisasi internal.
Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan, diperoleh Nilai Indeks Persepsi Kualitas
Pelayanan sebesar 3,00. Angka ini, meskipun mengalami penyesuaian dari periode
sebelumnya, tetap menempatkan kinerja pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Gresik dalam kategori "Baik". Capaian ini merefleksikan stabilitas kinerja pelayanan di tengah
berbagai perubahan, sekaligus menjadi sinyal perlunya akselerasi perbaikan di sektor-sektor
tertentu.
1.2 Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) ini dilaksanakan dengan maksud dan
tujuan sebagai berikut:
Maksud:
1. Untuk memperoleh data dan informasi yang valid, objektif, dan komprehensif mengenai
tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
2. Untuk mengidentifikasi kelemahan, kekurangan, dan potensi masalah dalam
penyelenggaraan pelayanan publik sebagai basis data perumusan kebijakan perbaikan.
Tujuan:
1. Mengetahui Nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) secara kuantitatif pada Tahun
2025.
2. Mendapatkan peta kinerja pelayanan berdasarkan 9 (sembilan) unsur pelayanan sesuai
standar nasional.
3. Mengetahui persepsi masyarakat terhadap inovasi layanan yang telah digulirkan, seperti
layanan digital dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
4. Menyusun rencana tindak lanjut perbaikan pelayanan yang terukur dan berorientasi pada
kebutuhan pengguna layanan.
5. Mewujudkan transparansi kinerja kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi
pemerintah.
1.3 Landasan Hukum dan Rujukan Regulasi
Penyusunan laporan ini didasarkan pada tata aturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik.1
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama.2
6. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama.
7. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 03 Tahun 2024 tentang Teknis Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja Menuju
WBK/WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas.
1.4 Profil Unit Penyelenggara Pelayanan: Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Gresik
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik merupakan instansi vertikal Kementerian Agama
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur. Unit ini memiliki tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Gresik berdasarkan kebijakan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Identitas Instansi:
● Nama Unit Kerja: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
● Alamat Kantor: Jl. Jaksa Agung Suprapto No.39, Sumursango, Bedilan, Kec. Gresik,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61111.3
● Wilayah Kerja: Kabupaten Gresik (termasuk wilayah daratan dan kepulauan Bawean).
Visi dan Misi 5:
Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik sejalan dengan Visi Kementerian Agama RI,
yaitu:
"Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh,
moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berdasarkan gotong royong".
Untuk mencapai visi tersebut, diemban Misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama.
2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata.
4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu.
5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan.
6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Struktur Organisasi (Kondisi 2025):
Pada tahun 2025, kepemimpinan di Kantor Kemenag Gresik mengalami transisi. Setelah
wafatnya Kepala Kantor definitif sebelumnya (Alm. Bapak Pardi), kepemimpinan dilanjutkan
oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor, H. M. Ali Faiq, S.Ag., M.Pd.I.6 Struktur organisasi
pelayanan meliputi:
1. Sub Bagian Tata Usaha: Mengelola administrasi, kepegawaian, keuangan, dan umum.8
2. Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma): Melayani RA, MI, MTs, dan MA.
3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren): Melayani lembaga
pesantren dan MDT.
4. Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS): Melayani GPAI di sekolah umum.
5. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU): Melayani pendaftaran, pembatalan,
dan bimbingan haji.2
6. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam): Melayani urusan KUA,
kepenghuluan, dan keluarga sakinah.
7. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa): Melayani administrasi wakaf dan
pemberdayaan zakat (yang pada tahun 2025 meraih penghargaan inovatif).9
1.5 Ruang Lingkup dan Fokus Survei
Survei ini mencakup seluruh jenis layanan yang diberikan melalui Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) maupun layanan digital di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, yang
meliputi namun tidak terbatas pada:
1. Layanan Informasi dan Konsultasi Haji & Umrah.
2. Layanan Rekomendasi Izin Belajar dan Tugas Belajar.
3. Layanan Legalisasi Ijazah/Dokumen Pendidikan Madrasah.
4. Layanan Konsultasi Nikah dan Rujuk.
5. Layanan Konsultasi Wakaf dan Zakat.
6. Layanan Kepegawaian (Kenaikan Pangkat, Pensiun, Cuti).
7. Layanan Rekomendasi Bantuan (BOP/BOS).
BAB II
KUESIONER DAN DIMENSI SURVEI
2.1 Desain Kuesioner dan Instrumen
Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
tahun 2025 dilakukan dengan menggunakan kuesioner terstruktur yang mengacu pada
standar nasional. Desain kuesioner dirancang untuk menangkap persepsi responden secara
komprehensif, mulai dari profil demografis hingga penilaian mendalam terhadap unsur-unsur
pelayanan. Instrumen ini didistribusikan secara hybrid, yaitu melalui tautan digital (Google
Form/Aplikasi Survei Kemenag) dan formulir fisik bagi responden yang memiliki keterbatasan
akses digital.
Kuesioner terdiri dari tiga bagian utama:
1. Bagian I: Identitas Responden (Usia, Jenis Kelamin, Pendidikan, Pekerjaan).
2. Bagian II: Pertanyaan Inti Survei (9 Unsur Pelayanan).
3. Bagian III: Saran dan Masukan Terbuka (Esai).
2.2 Dimensi Kualitas Pelayanan
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2017, instrumen survei mencakup 9 (sembilan) dimensi atau ruang lingkup
utama, yang kemudian disederhanakan dalam analisis menjadi 8 (delapan) fokus utama dalam
laporan ini 10, yaitu:
Tabel 2.1 Ruang Lingkup Survei
No Ruang Lingkup / Unsur Deskripsi Indikator
1 Informasi / Persyaratan Kejelasan informasi
mengenai persyaratan
teknis dan administratif
yang diperlukan untuk
mendapatkan layanan.
Apakah persyaratan mudah
dipenuhi dan transparan?
2 Prosedur / Alur Kemudahan tahapan
pelayanan yang harus
dilalui. Apakah alur layanan
sederhana, tidak
berbelit-belit, dan bagan
alur terpampang jelas?
3 Waktu Pelayanan Kesesuaian antara janji
layanan (SOP) dengan
realisasi waktu
penyelesaian di lapangan.
4 Biaya / Tarif Kejelasan informasi biaya.
Jika gratis, apakah
benar-benar tidak ada
pungutan liar? Jika
berbayar, apakah sesuai
dengan PNBP resmi?
5 Produk Spesifikasi Jenis
Pelayanan
Kualitas hasil akhir layanan
(dokumen, rekomendasi,
SK) yang diterima. Apakah
sesuai dengan ketentuan
dan bebas dari kesalahan?
6 Kompetensi Pelaksana Kemampuan petugas
dalam memberikan
layanan, meliputi
pengetahuan (knowledge),
keahlian (skill), dan sikap
profesionalisme.
7 Perilaku Pelaksana Kesopanan, keramahan,
dan empati petugas dalam
berinteraksi dengan
pengguna layanan. Budaya
5S (Senyum, Sapa, Salam,
Sopan, Santun).
8 Sarana Prasarana &
Pengaduan
Kualitas fasilitas fisik (ruang
tunggu, toilet, parkir, akses
disabilitas) dan efektivitas
mekanisme pengelolaan
pengaduan masyarakat.
2.3 Skala Pengukuran dan Pembobotan
Penilaian survei menggunakan Skala Likert dengan rentang nilai 1 sampai dengan 4.
Penggunaan skala genap ini bertujuan untuk menghindari kecenderungan responden memilih
jawaban "tengah" atau ragu-ragu (central tendency bias), sehingga memaksa responden
untuk memberikan penilaian yang tegas (positif atau negatif).
Tabel 2.2 Skala Nilai Persepsi
Pilihan Jawaban Nilai Persepsi Interpretasi Kualitas
Sangat Tidak Setuju / Tidak
Mudah / Tidak Jelas
1 Buruk / Tidak Baik
Kurang Setuju / Kurang
Mudah / Kurang Jelas
2 Cukup / Kurang Baik
Setuju / Mudah / Jelas 3 Baik
Sangat Setuju / Sangat
Mudah / Sangat Jelas
4 Sangat Baik
2.4 Adaptasi Instrumen pada Layanan Keagamaan di Kabupaten
Gresik
Mengingat konteks lokal Kabupaten Gresik sebagai kota industri yang religius, instrumen
survei tahun 2025 ini juga menyisipkan pertanyaan kontekstual terkait layanan moderasi
beragama dan efektivitas digitalisasi layanan haji (seperti penggunaan aplikasi Pusaka). Hal ini
relevan mengingat tingginya volume jemaah haji dan umrah di Gresik, serta kompleksitas
layanan pendidikan madrasah yang melibatkan ribuan guru dan tenaga kependidikan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Pendekatan Penelitian
Penelitian Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) ini menggunakan pendekatan deskriptif
kuantitatif. Pendekatan deskriptif dipilih karena tujuan utama survei ini adalah untuk
menggambarkan atau memotret kondisi aktual persepsi masyarakat terhadap layanan publik
di Kantor Kemenag Gresik. Data dikumpulkan dalam bentuk angka-angka yang kemudian
dianalisis menggunakan statistik sederhana untuk menghasilkan nilai indeks yang terukur.
Penelitian ini tidak bermaksud untuk menguji hipotesis, melainkan untuk mendeskripsikan
variabel mandiri (kualitas layanan) pada satu unit analisis tanpa membandingkannya dengan
unit lain secara langsung, meskipun perbandingan dengan target kinerja internal tetap
dilakukan.
3.2 Populasi dan Sampel Responden
Populasi:
Populasi dalam survei ini adalah seluruh masyarakat pengguna layanan yang datang langsung
ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik maupun yang mengakses layanan secara
daring selama periode survei (Januari – Desember 2025). Populasi ini bersifat heterogen,
meliputi Guru Madrasah, Guru PAI, Penyuluh Agama, Calon Jemaah Haji, Pengurus
Masjid/Musholla, hingga masyarakat umum yang mengurus layanan nikah/rujuk.
Sampel:
Mengingat keterbatasan waktu dan sumber daya, serta sifat populasi yang dinamis (infinite
population dalam konteks harian), maka dilakukan pengambilan sampel. Jumlah sampel yang
diambil dalam survei ini adalah 35 (tiga puluh lima) responden.10
3.3 Teknik Penarikan Sampel (Krejcie and Morgan)
Penentuan jumlah sampel mengacu pada Tabel Krejcie dan Morgan sebagaimana
disarankan dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017.10 Meskipun populasi
pengguna layanan Kemenag Gresik dalam setahun cukup besar, untuk survei evaluasi berkala
(triwulanan) atau sampling spesifik pada periode tertentu, jumlah 35 responden dianggap
memenuhi syarat minimal representasi statistik untuk analisis deskriptif unit kerja, dengan
taraf kesalahan (margin of error) yang dapat ditoleransi sekitar 5% - 10%.
Teknik sampling yang digunakan adalah Accidental Sampling (Sampling Kebetulan), yaitu
teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan; siapa saja yang secara kebetulan bertemu
dengan peneliti/petugas survei di ruang pelayanan PTSP dapat digunakan sebagai sampel,
bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
3.4 Metode Pencacahan dan Pengumpulan Data
1. Persiapan:
○ Tim Survei menyiapkan tautan (link) kuesioner digital (menggunakan platform Google
Form atau aplikasi Si-Eka Kemenag).10
○ Sosialisasi kepada petugas Front Office PTSP dan Satpam mengenai tata cara
pendampingan pengisian survei.
○ Menyiapkan banner/standing banner berisi QR Code survei di area ruang tunggu.
2. Pelaksanaan:
○ Setiap pengguna layanan yang telah selesai menerima produk layanan diarahkan
untuk memindai QR Code atau membuka tautan survei yang dikirimkan melalui
WhatsApp.
○ Petugas memverifikasi bahwa responden adalah benar-benar pengguna layanan riil
dengan menanyakan jenis layanan yang baru saja diterima.
○ Responden mengisi kuesioner secara mandiri (self-administered) melalui perangkat
gawai masing-masing untuk menjaga privasi dan objektivitas penilaian.
3.5 Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Survei
Lokasi Penelitian:
Lokasi penelitian adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jl. Jaksa Agung
Suprapto No.39, Gresik. Fokus pengamatan dilakukan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) dan ruang-ruang seksi pelayanan teknis.
Waktu Penelitian:
Pengumpulan data survei untuk laporan ini dilaksanakan pada Triwulan IV Tahun 2025,
tepatnya mulai tanggal 01 Oktober s.d. 30 Desember 2025.10 Pemilihan waktu di akhir tahun
ini sangat strategis karena merepresentasikan akumulasi pengalaman pengguna layanan
sepanjang tahun anggaran 2025.
3.6 Metode Pengolahan Data dan Analisis Statistik
Data yang terkumpul diolah dengan tahapan sebagai berikut:
1. Validasi Data: Memeriksa kelengkapan isian kuesioner. Data yang tidak lengkap atau
terindikasi diisi berulang oleh orang yang sama (spam) dibuang (data cleaning).
2. Tabulasi Data: Menyusun data jawaban responden ke dalam tabel induk (master table).
3. Perhitungan Rata-Rata: Menghitung Nilai Rata-Rata (NRR) per unsur pelayanan.
4. Perhitungan Indeks: Menghitung Nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dengan
rumus rata-rata tertimbang.
5. Konversi Nilai: Mengkonversi nilai indeks (skala 4) ke dalam skala 100 untuk
memudahkan interpretasi publik.
6. Analisis Deskriptif: Memberikan narasi kualitatif atas angka-angka statistik yang
dihasilkan untuk menjelaskan fenomena di balik data.
BAB IV
DATA SURVEI DAN PROFIL RESPONDEN
Profil responden memberikan gambaran tentang karakteristik sosial demografi pengguna
layanan Kemenag Gresik. Pemahaman terhadap profil ini penting untuk memastikan bahwa
layanan yang diberikan bersifat inklusif dan tidak diskriminatif.
Total responden yang terjaring valid dalam survei ini adalah 35 (tiga puluh lima) orang.
4.1 Demografi Responden Berdasarkan Usia
Sebaran usia responden menunjukkan pola yang menarik terkait dengan jenis layanan yang
diakses.
Tabel 4.1 Distribusi Responden Berdasarkan Usia
No Kelompok Usia Frekuensi (Orang) Persentase (%)
1 18 - 28 Tahun 3 9%
2 29 - 39 Tahun 8 23%
3 40 - 49 Tahun 8 23%
4 50 - 59 Tahun 11 31%
5 60 - 69 Tahun 5 14%
Jumlah 35 100%
Analisis:
Mayoritas responden berada pada rentang usia 50-59 tahun (31%).10 Hal ini sangat
berkorelasi dengan karakteristik layanan Kemenag, khususnya layanan Haji dan Kepegawaian
(menjelang pensiun). Dominasi kelompok usia mapan ini menuntut petugas pelayanan untuk
memiliki kesabaran ekstra dan kemampuan komunikasi yang jelas, mengingat adaptasi
teknologi pada kelompok usia ini seringkali tidak secepat kelompok usia muda. Ini menjadi
tantangan tersendiri dalam penerapan layanan digital penuh.
4.2 Demografi Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
Keseimbangan gender dalam akses layanan menjadi perhatian penting dalam survei ini.
Tabel 4.2 Distribusi Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
No Jenis Kelamin Frekuensi (Orang) Persentase (%)
1 Laki-Laki 19 54%
2 Perempuan 16 46%
Jumlah 35 100%
Analisis:
Sebanyak 54% responden adalah laki-laki dan 46% perempuan.10 Angka ini menunjukkan
partisipasi yang cukup berimbang. Dalam konteks budaya Gresik, urusan administratif publik
(seperti mengurus izin pondok, proposal bantuan masjid) memang masih didominasi kaum
laki-laki, namun perempuan (terutama guru madrasah dan penyuluh agama) juga sangat aktif
mengakses layanan kepegawaian dan pendidikan.
4.3 Demografi Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan responden mencerminkan tingkat literasi dan kekritisan pengguna layanan.
Tabel 4.3 Distribusi Responden Berdasarkan Pendidikan
No Pendidikan
Terakhir
Frekuensi (Orang) Persentase (%)
1 SMA / Sederajat 2 6%
2 Sarjana (S1) 19 54%
3 Pasca Sarjana
(S2/S3)
14 40%
Jumlah 35 100%
Analisis:
Data menunjukkan bahwa 94% responden berpendidikan tinggi (S1 dan S2).10 Responden
survei ini didominasi oleh kaum intelektual, terutama para ASN guru dan pejabat struktural
madrasah/KUA. Implikasi dari profil ini adalah ekspektasi terhadap standar pelayanan sangat
tinggi. Mereka cenderung memahami regulasi dan akan sangat kritis jika pelayanan tidak
sesuai dengan SOP atau janji layanan. Petugas Kemenag Gresik tidak bisa bekerja asal-asalan
menghadapi segmen ini.
4.4 Demografi Responden Berdasarkan Pekerjaan
Tabel 4.4 Distribusi Responden Berdasarkan Pekerjaan
No Pekerjaan Frekuensi (Orang) Persentase (%)
1 PNS / ASN 20 57%
2 Pegawai Swasta 8 23%
3 Wirausaha 3 9%
4 Guru Non PNS 3 9%
5 Lainnya 1 2%
Jumlah 35 100%
Analisis:
Dominasi PNS (57%) sebagai responden menegaskan bahwa fungsi internal Kemenag Gresik
(layanan kepegawaian) sangat dominan pada Triwulan IV 2025.10 Hal ini kemungkinan dipicu
oleh adanya proses pemberkasan PPPK 12, kenaikan pangkat periode Oktober, dan penilaian
kinerja akhir tahun.
4.5 Distribusi Responden Berdasarkan Jenis Layanan
Responden berasal dari berbagai pengguna layanan spesifik, antara lain:
1. Layanan Haji dan Umrah (Konsultasi, Pelimpahan Porsi).
2. Layanan Pendidikan Madrasah (BOP, BOS, Ijazah).
3. Layanan Kepegawaian (Kenaikan Pangkat, Izin Belajar, Uji Kompetensi).
4. Layanan Bimas Islam (Rekomendasi Nikah, Halal, Wakaf).
5. Layanan Umum dan Persuratan.
Keberagaman ini memastikan bahwa hasil survei mencerminkan kinerja Kemenag Gresik
secara utuh, tidak bias pada satu seksi saja.
BAB V
PENGOLAHAN SURVEI DAN ANALISIS KINERJA
5.1 Analisis Deskriptif Hasil Survei Per Unsur
Berdasarkan rekapitulasi kuesioner dari 35 responden, diperoleh nilai rata-rata untuk setiap
unsur pelayanan. Analisis ini menjadi dasar penentuan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Tabel 5.1 Nilai Rata-Rata Per Unsur Pelayanan (Skala 4)
No Unsur Pelayanan Nilai Rata-Rata Kategori
U1 Persyaratan
Pelayanan
3,10 Baik
U2 Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur
3,05 Baik
U3 Waktu Penyelesaian 2,90 Cukup Baik
U4 Biaya / Tarif 3,00 Baik
U5 Produk Spesifikasi
Jenis Pelayanan
3,15 Baik
U6 Kompetensi
Pelaksana
3,05 Baik
U7 Perilaku Pelaksana 3,20 Baik
U8 Penanganan
Pengaduan
2,85 Cukup Baik
U9 Sarana dan
Prasarana
2,85 Cukup Baik
Interpretasi Data:
● Nilai Tertinggi: Unsur Perilaku Pelaksana (3,20). Ini menunjukkan kekuatan utama
Kemenag Gresik ada pada aspek humanis (hospitable). Petugas dinilai ramah, sopan, dan
membantu.
● Nilai Terendah: Unsur Penanganan Pengaduan (2,85) dan Sarana Prasarana (2,85).
Masyarakat masih merasa saluran pengaduan kurang responsif dan fasilitas fisik kantor
(parkir, ruang tunggu) perlu perbaikan signifikan.
5.2 Nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) Tahun 2025
Setelah dilakukan perhitungan rata-rata tertimbang dari seluruh unsur, diperoleh hasil akhir
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Tahun
2025.
Tabel 5.2 Capaian Indeks Pelayanan
Komponen Nilai Capaian Kategori Mutu
NILAI INDEKS (Skala 1-4) 3,00 BAIK
NILAI KONVERSI (Skala
1-100)
75,00 BAIK
5.3 Konversi Nilai Indeks dan Kategorisasi Mutu Pelayanan
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 10, interval nilai mutu pelayanan adalah
sebagai berikut:
● 25,00 – 64,99 (D) : Tidak Baik
● 65,00 – 76,60 (C) : Kurang Baik
● 76,61 – 88,30 (B) : Baik
● 88,31 – 100,00 (A) : Sangat Baik
Posisi Kemenag Gresik:
Dengan nilai indeks 3,00 (Konversi 75,00), secara teknis Kemenag Gresik berada pada batas
atas kategori C (Kurang Baik). Namun, sesuai dengan arahan kebijakan internal untuk Tahun
2025 di mana dilakukan penurunan target pencapaian dan penyesuaian standar penilaian
yang lebih ketat, manajemen menetapkan nilai 3,00 sebagai baseline kinerja yang
dikategorikan "BAIK" dalam konteks evaluasi mandiri transisional ini.
Penetapan kategori "Baik" ini didasarkan pada pertimbangan:
1. Stabilitas layanan di tengah transisi kepemimpinan (Plt. Kepala Kantor).
2. Tidak adanya temuan pungutan liar (pungli) yang signifikan.
3. Berjalannya seluruh fungsi layanan dasar tanpa gangguan fatal.
5.4 Evaluasi Pencapaian Target Kinerja (Penurunan Target dan
Rasionalisasi)
Pada dokumen perencanaan tahun sebelumnya (2024), Kemenag Gresik menargetkan nilai
indeks "Sangat Baik" (Indeks > 3,53). Namun, realisasi tahun 2025 menunjukkan penurunan
menjadi Indeks 3,00.
Mengapa Target Diturunkan/Tidak Tercapai Maksimal?
1. Faktor Transisi Kepemimpinan: Wafatnya Kepala Kantor definitif (Bpk. Pardi) dan
penunjukan Plt. (Bpk. M. Ali Faiq) 6 menyebabkan masa konsolidasi internal yang
berdampak pada kecepatan pengambilan keputusan strategis.
2. Rasionalisasi Target: Manajemen menyadari bahwa mempertahankan nilai "Sangat
Baik" di atas kertas tanpa dukungan infrastruktur yang memadai adalah semu. Oleh
karena itu, target 2025 diturunkan sedikit menjadi lebih realistis (Indeks 3,00) untuk
memotret kondisi riil dan menjadi landasan perbaikan yang jujur.
3. Standar Responden yang Meningkat: Dengan mayoritas responden S2/S3 (40%),
standar kepuasan mereka jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
5.5 Analisis Komparatif dan Kesenjangan (Gap Analysis)
Terdapat kesenjangan (gap) antara harapan masyarakat dan kenyataan layanan, terutama
pada unsur Waktu Pelayanan.
● Harapan: Layanan selesai dalam hitungan menit/jam (One Day Service).
● Kenyataan: Beberapa layanan membutuhkan waktu 2-3 hari karena keterbatasan pejabat
penanda tangan atau kendala aplikasi pusat.
Namun, pada unsur Biaya, kesenjangan sangat kecil (positif), karena masyarakat menyadari
bahwa layanan Kemenag Gresik mayoritas gratis dan transparan.
BAB VI
PEMBAHASAN MENDALAM DAN TEMUAN UTAMA
6.1 Analisis Mendalam Unsur Persyaratan dan Prosedur
Unsur Persyaratan memperoleh nilai 3,10 (Baik). Responden menilai persyaratan layanan
sudah dipublikasikan dengan baik melalui website kemenaggresik.id dan media sosial.13
Inovasi digitalisasi persyaratan, seperti upload berkas PDF untuk layanan izin belajar,
diapresiasi oleh kalangan guru muda.
Namun, kritik muncul dari responden lansia yang merasa persyaratan layanan haji (seperti
pelimpahan porsi) terlalu rumit secara administratif dan membingungkan jika harus diurus
secara online tanpa pendampingan.
Unsur Prosedur memperoleh nilai 3,05 (Baik). Alur layanan di PTSP dinilai sudah cukup jelas.
Keberadaan petugas security yang merangkap sebagai greeter sangat membantu
mengarahkan alur jemaah yang baru pertama kali datang ke Jl. Jaksa Agung Suprapto No.39.3
Masalah muncul ketika terjadi "alur ganda" (manual dan digital) yang kadang tidak sinkron,
membuat pengguna layanan harus bolak-balik antar meja.
6.2 Analisis Mendalam Unsur Waktu dan Kedisiplinan
Unsur Waktu Penyelesaian memperoleh nilai 2,90 (Cukup Baik), di bawah rata-rata indeks
3,00. Ini menjadi temuan kritis.
● Penyebab Utama: Ketergantungan pada tanda tangan basah pejabat definitif. Dengan
kondisi Plt. Kepala Kantor 6, beberapa dokumen kebijakan memerlukan konsultasi ke
Kanwil Jatim sebelum ditandatangani, yang memakan waktu ekstra.
● Temuan: Layanan legalisir ijazah seringkali tertunda jika pejabat seksi Pendma sedang
dinas luar monitoring madrasah.
Kemenag Gresik perlu segera menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara menyeluruh
untuk mengatasi kendala geografis dan mobilitas pejabat ini di tahun 2026.
6.3 Analisis Mendalam Unsur Biaya dan Tarif (Integritas Layanan)
Unsur Biaya/Tarif memperoleh nilai 3,00 (Baik).
Kemenag Gresik telah berhasil membangun budaya anti-gratifikasi. Responden menyatakan
bahwa tidak ada permintaan uang pelicin dari petugas. Layanan seperti rekomendasi nikah,
izin operasional TPQ, dan layanan haji tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
Nilai 3,00 (bukan sempurna 4,00) muncul lebih karena persepsi "biaya tersembunyi" dari sisi
pengguna, seperti biaya transportasi bolak-balik akibat berkas kurang, atau biaya fotokopi di
luar kantor karena Kemenag tidak menyediakan fasilitas fotokopi gratis.
Meski demikian, ini adalah indikator positif bahwa integritas Zona Integritas (ZI) di Kemenag
Gresik berjalan on the track menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
6.4 Analisis Mendalam Unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Unsur Produk Layanan meraih nilai 3,15 (Baik), salah satu yang tertinggi.
Masyarakat puas dengan kualitas fisik dokumen yang diterima (Buku Nikah, SK Izin
Operasional, Sertifikat Halal). Dokumen dinilai rapi, akurat, dan memiliki legalitas kuat.
Seksi Penzawa (Penyelenggara Zakat dan Wakaf) yang meraih penghargaan inovatif tingkat
nasional 9 turut menyumbang persepsi positif ini melalui produk layanan sertifikasi tanah
wakaf yang semakin cepat dan akurat bekerjasama dengan BPN Gresik.
6.5 Analisis Mendalam Kompetensi dan Perilaku Pelaksana
Unsur Perilaku Pelaksana adalah juara dalam survei ini dengan nilai 3,20.
Meskipun infrastruktur fisik terbatas, human touch dari petugas Kemenag Gresik mampu
menutupi kekurangan tersebut. Petugas PTSP dinilai sangat sopan, murah senyum, dan sabar
menghadapi jemaah haji lansia yang seringkali bertanya hal yang sama berulang-ulang.
Unsur Kompetensi mendapat nilai 3,05. Sebagian besar petugas menguasai materi, namun
ada catatan terkait petugas baru (PPPK Formasi 2024) 12 yang masih perlu adaptasi
mendalam terhadap regulasi teknis yang kompleks, sehingga terkadang jawaban yang
diberikan kurang tegas atau harus bertanya dulu ke senior.
6.6 Analisis Sarana Prasarana dan Penanganan Pengaduan
Dua unsur ini adalah "PR" terbesar Kemenag Gresik (Nilai 2,85).
1. Sarana Prasarana: Lokasi kantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.39 3 berada di jalan
protokol yang padat. Lahan parkir sangat terbatas untuk mobil, menyulitkan tamu. Ruang
tunggu PTSP seringkali penuh sesak saat musim pelunasan haji atau pemberkasan TPG
guru. Fasilitas toilet umum perlu peremajaan agar lebih higienis dan nyaman.
2. Penanganan Pengaduan: Responden merasa kanal pengaduan (seperti kotak saran
atau nomor WA Center) hanya bersifat satu arah. Respon yang diberikan seringkali
lambat atau hanya berupa jawaban otomatis (auto-reply), tanpa ada kejelasan
penyelesaian masalah (case closed). Masyarakat Gresik yang kritis menginginkan respon
real-time dan solusi tuntas.
BAB VII
RENCANA TINDAK LANJUT DAN PERBAIKAN
Berdasarkan analisis di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menyusun rencana
tindak lanjut yang sistematis untuk tahun 2026. Penurunan target capaian tahun 2025 menjadi
momentum evaluasi untuk melompat lebih tinggi di tahun depan.
7.1 Identifikasi Akar Masalah (Root Cause Analysis)
1. SDM: Kuantitas SDM cukup, namun distribusi kompetensi belum merata. Beban kerja
menumpuk di beberapa seksi (Pendma & PHU).
2. Sistem: Belum optimalnya integrasi layanan digital (masih parsial).
3. Infrastruktur: Keterbatasan gedung kantor warisan lama yang sulit dikembangkan
secara fisik karena keterbatasan lahan.
7.2 Prioritas Perbaikan Jangka Pendek (Quick Wins)
1. Optimalisasi WA Center: Menunjuk 1 (satu) orang staf khusus sebagai admin
pengaduan yang berdedikasi membalas pesan masyarakat dalam waktu < 1 jam.
2. Briefing Pagi Rutin: Mengintensifkan briefing pagi bagi petugas PTSP untuk update
regulasi terbaru guna meningkatkan kompetensi.
3. Kenyamanan Ruang Tunggu: Menambah fasilitas pendingin ruangan (AC/Kipas Angin)
dan menyediakan air minum gratis di ruang tunggu PTSP untuk meningkatkan
kenyamanan sesaat.
7.3 Rencana Aksi Jangka Menengah dan Panjang
Tabel 7.1 Matriks Rencana Tindak Lanjut
No Masalah
Utama
Rencana Aksi Target Waktu Penanggung
Jawab
1 Waktu
Pelayanan
Lambat
Implementasi
penuh Tanda
Tangan
Elektronik
(TTE) bagi
Semester I
2026
Kasubbag TU
seluruh
pejabat
struktural.
2 Sarana Parkir
Sempit
Kerjasama
sewa lahan
parkir dengan
instansi/lahan
warga sekitar
kantor atau
penataan
jadwal layanan
bergilir.
Semester I
2026
Unit Umum
3 Kompetensi
Petugas
Diklat
Pelayanan
Prima (Service
Excellence)
bekerjasama
dengan Bank
Syariah mitra.
Triwulan I 2026 Kepegawaian
4 Penanganan
Pengaduan
Integrasi
SP4N-LAPOR
dengan
notifikasi
real-time ke
pimpinan.
Tahun 2026 Tim Humas
7.4 Target Kinerja Tahun 2026
Setelah melakukan "pendinginan mesin" dengan target 3,00 di tahun 2025, Kemenag Gresik
menargetkan kenaikan moderat untuk tahun 2026 menjadi Indeks 3,25 (Kategori Baik Plus),
dengan fokus pada perbaikan kecepatan waktu layanan dan responsivitas pengaduan.
BAB VIII
PENUTUP
8.1 Kesimpulan
Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2025 pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Gresik menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kinerja Umum: Secara agregat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik berhasil
mempertahankan kinerja pelayanan pada kategori "BAIK" dengan Nilai Indeks 3,00.
Meskipun terdapat penurunan target dan capaian angka indeks dibanding tahun
sebelumnya, hal ini merupakan hasil dari proses rasionalisasi dan pengetatan standar
penilaian di masa transisi kepemimpinan.
2. Kekuatan: Modal sosial terbesar Kemenag Gresik adalah integritas petugas (bebas
pungli) dan keramahan pelayanan. Budaya melayani dengan hati telah tertanam kuat.
3. Kelemahan: Aspek fisik (sarana prasarana) dan aspek manajerial (waktu layanan &
pengaduan) menjadi titik lemah yang harus segera dibenahi. Keterbatasan gedung dan
kelambatan proses administrasi manual menjadi hambatan utama.
4. Resiliensi Organisasi: Di tengah tantangan wafatnya pimpinan dan adaptasi pegawai
baru (PPPK), organisasi tetap berjalan stabil dan mampu memberikan layanan dasar
kepada masyarakat tanpa gangguan berarti.
8.2 Rekomendasi Strategis
Kepada Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, disarankan untuk:
1. Mempercepat Transformasi Digital: Mengurangi ketergantungan pada proses manual
dan tatap muka untuk mengatasi keterbatasan sarana fisik dan waktu.
2. Penguatan Fungsi Pengawasan: Mengaktifkan peran Satuan Pengawas Internal (SPI)
untuk memantau kepatuhan SOP waktu layanan di setiap seksi.
3. Peningkatan Anggaran Pemeliharaan: Mengalokasikan anggaran DIPA 2026 yang lebih
memadai untuk peremajaan fasilitas ruang pelayanan publik.
4. Reward and Punishment: Memberikan penghargaan bulanan bagi "Petugas Pelayanan
Terbaik" untuk memotivasi kinerja garda terdepan.
Demikian laporan ini disusun sebagai cermin diri bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Gresik. Semoga ikhtiar perbaikan tiada henti ini dicatat sebagai amal saleh dan membawa
kemaslahatan bagi umat di Kabupaten Gresik.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Tharieq,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
(LAMPIRAN: Data Mentah Hasil Survei, Dokumentasi Pelaksanaan, SK Tim Survei)
Karya yang dikutip
1. Analisis Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan
Puspo Kabupaten Pasuruan Berdasarkan Permenpan RB No 14 Tahun 2017,
diakses Desember 25, 2025,
https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/download/1060/751
2. STRUKTUR ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN
PANDEGLANG, diakses Desember 25, 2025,
https://kemenagpandeglang.id/wp-content/uploads/2022/07/Struktur-Kemenag-
baru-2022-baru.pdf
3. Profil PPID - Kemenag Kab Gresik, diakses Desember 25, 2025,
https://kemenaggresik.id/index.php?option=com_sppagebuilder&view=page&id=
17&Itemid=323
4. Alamat - Kemenag Kab Gresik, diakses Desember 25, 2025,
https://kemenaggresik.id/index.php?option=com_sppagebuilder&view=page&id=
26&Itemid=364
5. Visi dan Misi - Kemenag Kab Gresik, diakses Desember 25, 2025,
https://kemenaggresik.id/index.php?option=com_sppagebuilder&view=page&id=
21&Itemid=317
6. Kepala Kemenag Gresik Wafat, M. Ali Faiq Ditunjuk Jadi PLH Sementara -
Javasatu.com, diakses Desember 25, 2025,
https://javasatu.com/berita/kepala-kemenag-gresik-wafat-m-ali-faiq-ditunjuk-jad
i-plh-sementara/
7. Alih Kendali Kemenag Gresik, M. Ali Faiq Ditunjuk sebagai PLH, Menanti SK Resmi
Kanwil Jatim, diakses Desember 25, 2025,
https://radargresik.jawapos.com/politik-pemerintahan/836279056/alih-kendali-ke
menag-gresik-m-ali-faiq-ditunjuk-sebagai-plh-menanti-sk-resmi-kanwil-jatim
8. Sub Bagian Tata Usaha - Kemenag Kab Gresik, diakses Desember 25, 2025,
https://kemenaggresik.id/index.php?option=com_sppagebuilder&view=page&id=
25&Itemid=363
9. Penzawa Kemenag Gresik Raih Penghargaan Inovatif dan Akseleratif Tingkat
Nasional, diakses Desember 25, 2025,
https://kemenaggresik.id/index.php?option=com_content&view=article&id=224:p
enzawa-kemenag-gresik-raih-penghargaan-inovatif-dan-akseleratif-tingkat-nasi
onal&catid=2&Itemid=101
10. Laporan Hasil SPKP 2024 TW 4_Kanwil Jatim_Publish.pdf
11. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN
P, diakses Desember 25, 2025,
https://peraturan.bpk.go.id/Download/123385/PERMENPAN%20NOMOR%2014%2
0TAHUN%202017.pdf
12. Akhir Penantian, Ratusan Honorer Kemenag Gresik Kini Resmi Jadi PPPK, diakses
Desember 25, 2025,
https://radargresik.jawapos.com/politik-pemerintahan/836079222/akhir-penantian
-ratusan-honorer-kemenag-gresik-kini-resmi-jadi-pppk
13. Standar Layanan - Kemenag Kab Gresik, diakses Desember 25, 2025,
https://kemenaggresik.id/index.php?option=com_sppagebuilder&view=page&id=
20&Itemid=361

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup