LAPORAN LENGKAP HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP) TW 2 TAHUN ANGGARAN 2025

LAPORAN HASIL SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
TRIWULAN KEDUA PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025
BAGIAN TATA USAHA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK 2025
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan segala kenikmatan
dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Hasil Survei Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan Kedua Tahun 2025 pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Gresik.
Laporan ini disusun sebagai bahan evaluasi atas pelayanan yang telah diberikan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik pada stakeholder terkait sampai bulan Juni 2025.
Banyak pihak yang telah membantu terlaksananya penyusunan Laporan Hasil Survei
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan Kedua Tahun 2025 mulai pelaksanaan survei
sampai dengan penyusunan laporan ini. Untuk itu, penyusun mengucapkan terimakasih
pada semua pihak yang membantu terlaksananya Laporan Hasil Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) Triwulan Kedua Tahun 2025 sampai selesai.
Laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, kritik dan saran yang membangun dari semua
pihak kami harapkan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas laporan. Akhir kata
semoga laporan ini dapat bermanfaat dalam peningkatan kinerja dan mutu pelayanan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Mengetahui, Kepala Kantor
(Tanda Tangan Elektronik)
[NAMA KEPALA KANTOR] NIP. [NIP KEPALA KANTOR]
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa
pemerintah wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan publik sesuai dengan
asas-asas umum pemerintah dan koorporasi yang baik bagi setiap warga negara dan
penduduk dari penyalah gunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal
ini sejalan dengan yang tertuang pada Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dan Area keenam pada
Zona Integritas, yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pelayan publik harus selalu ditingkatkan seiring
dengan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pelayanan yang diberikan.
Peningkatan kepuasan pelayanan akan berbanding terbalik dengan jumlah pengaduan
pelayanan yang masuk. Pengaduan/keluhan dapat berupa prosedur yang kurang
transparan, berbelit-belit, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas terbatas, sarana
dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman
serta pelayanan yang diskriminatif.
Oleh sebab itu, upaya perbaikan pelayanan publik harus mendapat perhatian dan
penanganan secara kontinu dilaksanakan bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah dan
konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga dapat
memberikan kepuasan atas pelayanan yang kita berikan. Salah satu bentuk evaluasi
perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi pada Kementerian Agama;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah.
C. Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan
masyarakat terhadap kinerja aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan
bertujuan untuk melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap pelayanan publik di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
D. Ruang Lingkup
Kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini dilakukan terbatas di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dengan harapan mampu memberikan
gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Responden tersebut diambil dari pihak-pihak yang
menerima pelayanan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
BAB III: ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH
B. Laporan Hasil Penyusunan Indeks
Berdasarkan hasil pengolahan data survei yang telah dilakukan pada Triwulan Kedua
Tahun 2025, diperoleh nilai rata-rata dari seluruh unsur pelayanan yang dinilai.
No Unsur Pelayanan Nilai Rata-Rata
1 Prosedur dan Persyaratan 3,00
2 Kedisiplinan dan Tanggung Jawab 3,00
3 Performa Petugas 3,00
4 Kepastian Jadwal dan Kecepatan 3,00
5 Keadilan Mendapatkan Pelayanan 3,00
6 Kewajaran Biaya 3,00
7 Kepastian Biaya 3,00
8 Kenyamanan Lingkungan 3,00
9 Keamanan Pelayanan 3,00
Nilai Indeks (IKM) 3,00
Tabel: Nilai Persepsi, Interval IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan
Nilai Persepsi Nilai Interval IKM Nilai Interval Konversi Mutu Pelayanan Kinerja Unit
3 2,51 – 3,25 62,51 – 81,25 B Baik
Berdasarkan tabel di atas, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik mencapai angka 3,00. Nilai ini jika dikonversikan
berada pada interval 75,00, yang menunjukkan bahwa mutu pelayanan berada pada
kategori Baik (B).
BAB IV: KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Hasil analisis capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan persepsi masyarakat
terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
sehingga rencana perbaikan yang disusun berdasarkan hasil laporan ini diharapkan dapat
meningkatkan kepuasan pelayanan publik. Hasil pelaksanaan survei Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) sampai dengan Juni 2025, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mutu pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
secara umum mencerminkan tingkat Kualitas yang Baik (B). Hal ini terlihat dari nilai
rata-rata unsur pelayanan berada pada nilai indeks 3,00.
2. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Gresik setelah dikonversikan yaitu 75,00, nilai tersebut berada pada nilai interval
konversi IKM 62,51 – 81,25. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik dinyatakan Baik.
3. Target pencapaian untuk periode mendatang akan disesuaikan secara realistis guna
memastikan keberlanjutan peningkatan kualitas layanan yang terukur dan konsisten.
B. Saran
Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik diharapkan dapat menyusun
kebijakan dari hasil laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk
meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan petugas dan mensosialisasikan hasil
survei Indeks Kepuasan Masyarakat melalui website dan media sosial.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup