KUA Wringinanom Laksanakan Pencatatan Akta Ikrar Wakaf Masjid Jamus Kalimosodo

KUA Wringinanom Laksanakan Pencatatan Akta Ikrar Wakaf Masjid Jamus Kalimosodo

Gresik, 2 April 2026

 

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wringinanom terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi harta benda wakaf di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlangsung di Masjid Jamus Kalimosodo, Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Rabu (01/04/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Wringinanom, penghulu, serta penyuluh agama fungsional. Dalam prosesi tersebut, Tawar Mulyono secara resmi bertindak sebagai wakif (pemberi wakaf). Amanah pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada Andrianto yang mewakili Nadzir Badan Hukum dari Yayasan Badan Hukum Kendalisodo. Prosesi ikrar ini disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Ali Baihaqi dan Andrik.

 

Kepala KUA Wringinanom, Suhud Suyudi, M. Mpd menegaskan bahwa pencatatan AIW merupakan langkah perlindungan hukum agar aset wakaf tidak hilang atau berpindah tangan di masa depan. Hal ini sejalan dengan upaya mitigasi sengketa lahan yang sering terjadi akibat kelalaian administrasi.

 

Tanah wakaf ini diprioritaskan untuk pengembangan TPQ Kalimosodo serta kegiatan sosial keagamaan lainnya guna kemaslahatan umat di wilayah Lebanisuko. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dengan semangat gotong royong yang tinggi antara pihak KUA, pengurus yayasan, dan tokoh masyarakat setempat.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup