Gresik, 21 Desember 2025
KUA Ujungpangkah bersinergi dengan Pemerintah Desa Banyuurip melaksanakan pendampingan dan pelayanan pembuatan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) bagi masyarakat setempat. Sebanyak 22 bidang tanah wakaf berhasil diproses legalitasnya dalam kegiatan yang dipusatkan di Kantor Desa Banyuurip pada hari Jum'at (19/12/2025).
Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah Nadzir (pengelola wakaf). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pengelola memiliki komitmen penuh dalam menjaga dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan ikrar wakaf oleh para Wakif (pemberi wakaf), penandatanganan berkas, dan doa bersama. Digitalisasi melalui E-AIW merupakan langkah preventif guna menghindari potensi sengketa lahan di masa depan. Mengingat pentingnya kepastian hukum dalam aset sosial-keagamaan, sinergi antara lembaga pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisir konflik kepentingan.
Kepala KUA Ujungpangkah menyatakan bahwa 22 bidang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan publik seperti masjid, musholla, pemakaman, serta pengembangan wakaf produktif. Pihak KUA Ujungpangkah dan Pemerintah Desa memberikan apresiasi tinggi atas kedermawanan warga Desa Banyuurip yang dinilai memiliki kepedulian sosial tinggi terhadap pembangunan umat di wilayah Ujungpangkah.