Gresik, 12 Januari 2026
Kecamatan Sidayu memperkuat legalitas aset keagamaan melalui pelaksanaan ikrar wakaf yang berlangsung di Musholla Nurul Jannah, Desa Wadeng, pada Sabtu (10/01) pukul 19.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Sidayu dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf milik masyarakat.
Dalam prosesi tersebut, M. Syaiin bertindak sebagai Wakif yang menyerahkan tanah pekarangan seluas 200 untuk keperluan Musholla Nurul Jannah dan kemaslahatan umat Islam secara luas. Ikrar tersebut diterima oleh Moh. Asrofil selaku Ketua Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Kecamatan Sidayu.
Kepala KUA Sidayu, Abdullah Lubab, hadir langsung memimpin jalannya ikrar dengan didampingi oleh Penyuluh Agama Islam dan Penghulu. Acara ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Wadeng serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat. Saksi dalam prosesi ini adalah Edi dan Misbahul Khoir.
Kepastian hukum wakaf sangat penting untuk menghindari potensi konflik sosial di masa mendatang. Dengan selesainya ikrar wakaf ini, aset Musholla Nurul Jannah kini telah memiliki status hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, memberikan rasa aman bagi pengelola maupun jamaah dalam memanfaatkannya untuk kegiatan ibadah dan sosial.