KUA Sidayu Kawal Ikrar Wakaf Tanah Masjid Al-Arif di Desa Lasem

KUA Sidayu Kawal Ikrar Wakaf Tanah Masjid Al-Arif di Desa Lasem

Gresik, 17 September 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidayu, Gresik, memfasilitasi proses ikrar wakaf sebidang tanah untuk pembangunan Masjid Al-Arif di Desa Lasem. Proses ikrar wakaf ini merupakan langkah penting dalam memastikan legalitas dan kebermanfaatan harta wakaf bagi masyarakat.

Acara ikrar wakaf berlangsung pada Selasa, 16 September 2025, di kediaman warga bernama Arif. Sayyidati Fathimah, seorang warga Lasem, secara resmi mewakafkan tanah seluas 99 meter persegi yang akan digunakan untuk perluasan dan pembangunan masjid.

Kepala KUA Sidayu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Abdullah Lubab, hadir langsung mendampingi dan menyaksikan proses ikrar. Kehadiran KUA dalam proses ini, seperti dikutip dari Jurnal Ilmiah Manajemen Zakat dan Wakaf, menegaskan peran vital Kemenag dalam mengawal praktik wakaf agar sesuai dengan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku.

Wakif (pemberi wakaf), Sayyidati Fathimah, menyatakan ikrar wakafnya di hadapan para saksi, tokoh masyarakat, dan Kepala Desa Lasem, Khoiri. Ia menunjuk Achmad Farich Afandi sebagai ketua nazir perorangan yang akan mengelola tanah wakaf tersebut untuk kemaslahatan umat Islam.

Wakaf, sebagai instrumen filantropi Islam, memiliki potensi besar untuk menopang pembangunan sosial dan ekonomi umat. Dengan pendampingan dari KUA, diharapkan harta wakaf dapat terkelola secara profesional, transparan, dan produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup