Gresik, 29 Januari 2026
KUA Kecamatan Sidayu melaksanakan jemput bola dalam pengamanan aset umat melalui prosesi ikrar wakaf di Musholla TP. Nahdlatul Ummah Golokan, Rabu (28/1/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang diserahkan warga untuk kepentingan publik.
Hadir sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Sidayu Abdullah Lubab memandu jalannya ikrar. Terdapat dua objek wakaf yang didaftarkan, yakni rumah seluas 229 m2 milik Supatah yang diperuntukkan bagi TPQ 128 Nahdlatul Ummah, serta tanah pekarangan seluas 140 m2 milik Muzdalifah untuk operasional Musholla NU Al Muzdalifah.
Kepala KUA Sidayu, Abdullah Lubab, menyatakan kekagumannya atas kedermawanan warga Desa Golokan. Menurutnya, di tengah tingginya nilai ekonomi lahan saat ini, kesadaran warga untuk berwakaf adalah hal yang luar biasa. Ia berharap pengelola (Nadzir) dari Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dapat mengelola aset tersebut dengan amanah dan produktif.
Penyuluh Agama Islam KUA Sidayu, Qurrotu Aini, menambahkan bahwa administrasi wakaf melalui KUA sangat krusial. "Penyelamatan aset wakaf yang benar secara agama dan undang-undang adalah melalui ikrar resmi agar terbit Akta Ikrar Wakaf (AIW), sehingga legalitasnya terjamin," tegasnya.
Hal ini sejalan dengan pentingnya manajemen wakaf yang profesional untuk menghindari potensi konflik sosial di kemudian hari. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Rois Syuriah Ranting Golokan, Suberi, yang menyampaikan apresiasi mendalam kepada para wakif.