Gresik, 09 Desember 2025
KUA Sidayu, bagian dari Kemenag Gresik, menggebrak akhir tahun 2025 dengan mengesahkan dua Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah pekarangan. Langkah ini menjadi penambahan signifikan terhadap aset keagamaan di wilayah Sidayu, yang totalnya melebihi 4.700 meter persegi.
Kedua peristiwa ikrar wakaf ini difasilitasi oleh Kepala KUA Sidayu sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi Penyuluh Agama Islam bidang Wakaf. Peran Kemenag Gresik melalui KUA dalam proses legalitas wakaf sangat vital untuk memastikan kepastian hukum dan tujuan aset wakaf.
Ikrar wakaf pertama dilaksanakan pada 05 Desember 2025 di Musholla Al Ikhlas Ngawen. Wakif, Umu Syafiah, menyerahkan tanah seluas 144 M2 khusus untuk pengembangan Musholla Al Ikhlas Pekuncen. Nadzir (penerima wakaf) adalah Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama MWCNU Sidayu, yang diwakili oleh Ketua Nadzir. Kehadiran Kepala Desa Ngawen dan tokoh masyarakat turut menguatkan legalitas prosesi ini.
Berselang beberapa hari, pada 01 Desember 2025, ikrar wakaf kedua dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Sidayu. Wakaf ini memiliki luasan yang luar biasa, mencapai 4.609 M2 dari dua bidang tanah, yang diserahkan oleh Wakif, Suflan. Aset wakaf ini diperuntukkan bagi Yayasan Masjid Baiturrahman Lihifdzil Qur'an Lasem Sidayu.
Kepala KUA Sidayu, Abdullah Lubab, menyampaikan apresiasi tinggi atas kedermawanan para wakif. Menurutnya, wakaf adalah instrumen penting dalam pembangunan peradaban umat. "Kami berharap aset wakaf ini dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh Nadzir untuk kemaslahatan dan pengembangan syiar agama," tuturnya.
Peran Penyuluh Agama Islam dalam mendampingi proses ikrar wakaf juga memastikan pemahaman yang utuh antara Wakif dan Nadzir tentang hak serta kewajiban masing-masing, menjamin aset wakaf berfungsi sesuai peruntukannya.