KUA Sidayu Catat Ikrar Wakaf Tanah 787 M2 untuk Pengembangan TPQ Annahdliyah Sambipondok

KUA Sidayu Catat Ikrar Wakaf Tanah 787 M2 untuk Pengembangan TPQ Annahdliyah Sambipondok

Gresik, 18 Oktober 2025

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidayu, melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Abdullah Lubab, secara resmi mencatatkan ikrar wakaf sebidang tanah pekarangan seluas 787 meter persegi. Tanah ini diwakafkan oleh Askor dan diperuntukkan bagi pengembangan fasilitas pendidikan agama TPQ Annahdliyah Sambipondok serta kemaslahatan umat Islam di wilayah tersebut.

 

Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 20.00 WIB, bertempat di lokasi TPQ Annahdliyah Sambipondok. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk penyuluh Agama Islam Qurrotu Aini, kepala Desa Sambipondok, tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Lasem, serta pimpinan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidayu dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.

 

Sebelum penandatanganan akta ikrar wakaf, Abdullah Lubab selaku PPAIW memastikan kembali keikhlasan Wakif, Askor, dalam mewakafkan tanahnya. Hal ini penting untuk menegaskan prinsip sadaqah jariyah atau amal yang pahalanya terus mengalir. Askor menyatakan keteguhan niatnya untuk berwakaf dan bahkan memiliki prinsip, "Wakaf sekali, pahalanya abadi." Komitmen ini berlawanan dengan tren sebagian masyarakat yang lebih memilih menjual aset untuk kepentingan ibadah lain.

 

Penerima wakaf, atau Nadzir, adalah Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang diketuai oleh Moh. Asrofil, yang juga memimpin Tanfidziyah MWCNU Sidayu. Dalam sambutannya, Moh. Asrofil menyampaikan apresiasi dan janji untuk mengelola tanah wakaf tersebut secara profesional demi kemanfaatan umat, khususnya masyarakat Desa Sambipondok.

 

Kegiatan ini menggarisbawahi fungsi strategis KUA Sidayu sebagai lembaga pemerintah yang menjamin legalitas aset wakaf dan memastikan harta wakaf dikelola sesuai peruntukannya. 

 

Peran ini selaras dengan upaya pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui instrumen wakaf. Kajian ilmiah menyebutkan bahwa keberadaan PPAIW di KUA merupakan kunci validasi dan administrasi wakaf di akar rumput, yang sangat berpengaruh pada optimalisasi dana sosial keagamaan.

 

Prosesi ikrar disaksikan oleh saksi Ahmad Fathonik dan Fadllul Adlim, dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Khoiri serta ramah tamah.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup