Gresik, 20 Oktober 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panceng, bagian dari Kementerian Agama Kabupaten Gresik, sukses memfasilitasi dua Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah yang total luasnya mencapai $7.489\ \text{m}^2$. Prosesi sakral ini dilaksanakan pada Jumat sore, 17 Oktober 2025, di Balai Nikah KUA Panceng.
Dua wakif, Fatimah (3.032 meter persegi) dan Marsup (4.457 meter persegi) mewakafkan aset warisan mereka. Kedua bidang tanah yang terletak di Desa Wotan, berdampingan dengan Masjid Baiturrahman, diperuntukkan bagi Perguruan Muhammadiyah Wotan Panceng.
Kepala KUA Panceng, A. Fatah, dalam sambutannya menekankan nilai spiritualitas dalam berwakaf. Ia mengingatkan bahwa keikhlasan adalah fondasi utama agar wakaf dapat menjadi amal jariah, sebuah investasi pahala yang terus mengalir meskipun wakif telah tiada. Konsep ini memperkuat peran Kemenag dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis keagamaan.
Momen ini memiliki makna mendalam, terutama bagi Fatimah, yang harus segera kembali ke Malaysia keesokan harinya. Keputusannya menuntaskan proses wakaf sebelum keberangkatan menunjukkan prioritas spiritual dan sosial yang tinggi.
Ikrar wakaf, yang merupakan AIW ke-28 yang diterbitkan KUA Panceng tahun ini, diterima oleh Affan Achwan selaku Ketua Nadzir Persyarikatan Muhammadiyah Ranting Wotan.
Kesuksesan ini tidak lepas dari peran penting berbagai pihak di balik layar. Mulai dari pendaftar wakaf Ainur Rofiq, operator wakaf Tajun Nasher, hingga para penyuluh kecamatan Panceng. Proses penerbitan AIW saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi Siwak Kemenag, yang menjamin kepastian dan kevalidan data wakaf. Sistem ini, meskipun lebih rinci dari proses manual, mempermudah proses registrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sejak akhir September, penunjukan admin Quality Control (QC) langsung dari Kemenag Gresik juga semakin memperlancar proses, memungkinkan verifikasi dan penyelesaian masalah di tingkat kabupaten menjadi lebih cepat. Efisiensi dan akurasi layanan ini menunjukkan komitmen Kemenag Gresik dalam modernisasi layanan publik.
Menurut penelitian tentang filantropi Islam, transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan wakaf (seperti yang didukung oleh sistem Siwak Kemenag) sangat krusial dalam meningkatkan kepercayaan publik dan optimalisasi aset wakaf untuk kepentingan pendidikan dan sosial.