Gresik, 3 November 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menganti, melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), telah secara resmi mengesahkan ikrar wakaf untuk dua aset penting di Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Acara ini berlangsung Jumat sore, 31 Oktober 2025, dan menegaskan peran KUA sebagai instansi yang menjamin legalitas aset keagamaan.
Pengesahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid SIROJUL UMMAH seluas 2.800 meter persegi dan TPQ NURUL HIKMAH seluas 350 meter persegi. Ibu SULISWATI bertindak sebagai Wakif (pihak yang mewakafkan) dan SYAIFUL ACHYAR sebagai Nadzir (pihak penerima/pengelola wakaf). Proses disaksikan oleh PPAIW dan Plt Kepala KUA Menganti, Syaifur Rahman, serta Penyuluh KUA Menganti, Muhammad Nasir.
Pengesahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf agar pemanfaatannya dapat terus berjalan sesuai tujuan Wakif, yakni membawa kemaslahatan bagi umat.
Ikrar wakaf dilaksanakan secara formal dan tercatat sah di hadapan PPAIW KUA Menganti, memastikan bahwa aset tersebut telah beralih status kepemilikan menjadi aset wakaf yang tidak dapat diperjualbelikan.
Proses pengesahan ini menunjukkan betapa pentingnya pencatatan wakaf secara legal di KUA. Pencatatan yang terverifikasi secara resmi adalah langkah krusial dalam administrasi wakaf di Indonesia.
Dengan legalitas resmi, Nadzir memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan Masjid dan TPQ, memastikan layanan ibadah dan pendidikan agama berjalan optimal bagi masyarakat Desa Boteng. Ini juga menjadi motivasi bagi masyarakat lain untuk memastikan harta wakaf mereka terlindungi secara hukum melalui prosedur resmi di KUA. (DIO)