Gresik, 12 Januari 2026
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Manyar menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (09/01) malam di Balai Desa Sumberejo ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas pengelolaan zakat di tingkat desa.
Hadir dalam agenda tersebut perwakilan KUA Manyar, Azharur Rofiqi dan Muhammad Qutub, bersama jajaran calon pengurus UPZ Desa Sumberejo. Dalam materinya, Azharur Rofiqi menjelaskan bahwa pembentukan UPZ di bawah naungan BAZNAS merupakan langkah strategis agar lembaga atau desa secara hukum sah melakukan pemungutan zakat. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum BAZNAS Kabupaten Gresik.
Pengelolaan zakat yang terstandarisasi diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik kepentingan dan meningkatkan efektivitas distribusi bantuan. Melalui sosialisasi ini, Pemdes Sumberejo diharapkan segera melengkapi administrasi pendirian UPZ agar potensi zakat di desa dapat digerakkan secara optimal untuk kesejahteraan warga lokal.