Gresik, 15 November 2025
KUA Manyar, dibawah naungan Kemenag Gresik, kembali menegaskan peran pentingnya sebagai fasilitator legalitas aset keumatan. Pada hari Jumat, 14 November 2025, berlangsung prosesi Ikrar Wakaf dua bidang tanah di Desa Gumeno yang dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Naryanto, Kepala KUA Manyar didampingi Penyuluh Agama Islam Nurul Kholifah dan Penghulu Ircham Arkaanul Jamil.
Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Muhammad Aderon (Wakif) secara resmi menyerahkan hak atas dua bidang tanah miliknya. Luas total tanah yang diwakafkan total 13.390 m2 (terdiri dari 13.270 m2 dan 120 m2) yang berlokasi strategis di Desa Gumeno.
Penyerahan ini disaksikan oleh dua saksi dan Nadzir, yakni pihak yang ditunjuk untuk mengelola wakaf. Nadzir yang menerima amanah adalah Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama, diwakili oleh Ketua Nadzir, Achmad Suhaili.
Penetapan wakaf ini diperuntukkan untuk pembangunan dan pengembangan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an) serta pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kemaslahatan umat Islam di Gumeno. Kehadiran KUA Manyar sebagai PPAIW memastikan bahwa seluruh proses legalisasi aset ini memenuhi persyaratan hukum dan syariat, memberikan perlindungan hukum bagi Wakif, Nadzir, dan peruntukan wakaf.
Prosesi ini menjadi indikator kuat komitmen masyarakat Gresik dalam memajukan sektor pendidikan keagamaan. Pemanfaatan aset sebesar ini untuk fasilitas pendidikan diyakini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa tersebut. Kemenag Gresik melalui KUA secara berkelanjutan memastikan bahwa setiap ikrar wakaf dicatat dan dikelola secara profesional demi kemaslahatan publik.