Gresik, 20 Oktober 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manyar mengambil langkah strategis dalam pengamanan aset keagamaan di wilayahnya. Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kepala KUA Manyar, Naryanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Manyar, memimpin prosesi penting Ikrar Wakaf sebidang tanah pekarangan beserta bangunan seluas 1.412 meter persegi.
Kegiatan yang berlangsung di Yayasan Roudlotun Nafilah Peganden ini bertujuan formalisasi tanah yang diwakafkan oleh Nashuhan. Aset tersebut kini secara sah dan legal diperuntukkan bagi pengembangan Yayasan Roudlotun Nafilah. Proses ikrar tersebut juga melibatkan Nadzir Badan Perorangan yang diketuai oleh Mohammad Hifni Nashif, serta disaksikan oleh Ahmad Jad Nabil dan Fi Af’idah Jayyidah. Turut hadir pula dari KUA Manyar, Penyuluh Agama Islam Nurul Kholifah dan Sarah Anita Rahmah.
Peran PPAIW yang melekat pada Kepala KUA sangat krusial dalam memberikan legalitas pada aset wakaf. Hal ini menjamin aset tersebut tercatat secara resmi, tidak dapat dialihkan kepemilikan, dan sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Naryanto tidak hanya memimpin prosesi, tetapi juga memberikan pembinaan kepada Nadzir. Dia menekankan bahwa Nadzir memiliki amanah besar sebagai ‘wakil Allah’ dalam mengelola dan mengurus harta wakaf. Integritas dan manajemen profesional Nadzir menjadi kunci agar aset wakaf dapat produktif dan memberi manfaat berkelanjutan.
Pentingnya peran Nadzir sebagai pengelola wakaf yang profesional dan transparan terus ditekankan dalam studi ekonomi syariah guna memaksimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Penamanan aset wakaf ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Gresik untuk memperkuat infrastruktur keagamaan dan pendidikan, memastikan bahwa harta umat dikelola secara amanah demi kemaslahatan publik.