Gresik, 30 April 2026
Kantor Urusan Agama di wilayah Kabupaten Gresik secara konsisten memberikan jaminan kepastian hukum atas aset keagamaan masyarakat. Pada Rabu (29/04), unit kerja di Kecamatan Manyar dan Kecamatan Kedamean melaksanakan fasilitasi prosesi Ikrar Wakaf untuk pembangunan serta pengembangan tempat ibadah secara terpisah di wilayah masing-masing.
Di Kecamatan Manyar, Kepala KUA Naryanto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf memimpin prosesi ikrar sebidang tanah seluas 275 m² di Desa Peganden. Tanah tersebut diserahkan oleh Suharto kepada Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang diwakili oleh Achmad Suhaili untuk peruntukan Masjid Khoiruzzaman.
Pada waktu yang bersamaan, Kepala KUA Kedamean Mustakim juga memfasilitasi ikrar wakaf tanah seluas 264 m² di Desa Slempit dari Siman. Aset ini diwakafkan untuk pengembangan Musholla Assalam dan diserahkan pengelolaannya kepada Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama yang diketuai oleh Muhammad Abdul Ghofur.
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan instrumen hukum vital dalam melindungi aset sosial-keagamaan dari risiko sengketa lahan di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan teori keamanan hukum dalam pengelolaan aset yang menekankan bahwa administrasi yang tertib adalah kunci keberlanjutan manfaat bagi publik.