Gresik, 24 Januari 2026
KUA Kecamatan Kedamean melaksanakan penyerahan sertifikat wakaf untuk dua masjid di Desa Banyuurip, yaitu Masjid Roudhotul Atqiya’ dan Masjid Baitus Shobri. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kedamean, Mustakim, di halaman Masjid Roudhotul Atqiya’ usai pelaksanaan ibadah shalat Jumat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset umat dari potensi konflik agraria di masa mendatang. Mustakim menegaskan bahwa langkah administratif ini merupakan kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga amanah dari para wakif agar tempat ibadah tetap tegak berdiri secara permanen sesuai fungsinya.
Sertifikat pertama diserahkan kepada Fahmi selaku perwakilan Masjid Roudhotul Atqiya’, disusul penyerahan kepada Ach Jazuli Yasin untuk Masjid Baitus Shobri. Penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digencarkan oleh Kementerian Agama.
Pentingnya legalitas ini sejalan dengan upaya pencegahan konflik kepentingan di lingkungan rumah ibadah. Keberadaan sertifikat resmi menjadi bukti otentik yang memindahkan kepemilikan privat menjadi kepemilikan umat yang abadi. Dengan diterbitkannya sertifikat ini, takmir masjid memiliki otoritas penuh dan legal dalam mengelola serta mengembangkan fasilitas dakwah di Desa Banyuurip tanpa kendala sengketa lahan.