Gresik, 11 September 2025 – Sebuah momentum penuh makna kembali terukir di Kecamatan Kedamean. Rabu, 10 September 2025, KUA Kedamean bersama Nadzir Wakaf NU melaksanakan ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 880 meter persegi yang diberikan oleh Marjiun, seorang warga Desa Mojowuku, Kedamean, Gresik. Tanah ini akan diperuntukkan sebagai lahan Yayasan Masjid Al Islah Darussalam, sebuah pusat ibadah sekaligus pendidikan Islam di kawasan tersebut.
Bagi KUA Kedamean, peristiwa ini bukan sekadar prosesi administratif. Ia adalah perwujudan nyata dari komitmen KUA sebagai Penghulu Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam mengamankan aset umat, khususnya tanah wakaf, agar bermanfaat bagi generasi hari ini hingga masa depan. Kepala KUA Kedamean, Mustakim, yang juga bertugas sebagai PPAIW, menegaskan bahwa wakaf adalah amanah besar sekaligus warisan abadi.
“Apresiasi yang luar biasa saya sampaikan kepada Pak Marjiun. Tidak semua orang mampu, apalagi mau, mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat. Ini bukti nyata bahwa wakaf adalah ibadah yang memerlukan keikhlasan hati. Semoga beliau senantiasa diberi kekuatan untuk menjaga niat mulia ini sampai akhir hayat,” ujar Mustakim dalam sambutannya.
Suasana penuh haru dan kebanggaan menyelimuti prosesi ikrar wakaf. Marjiun, selaku wakif, dengan lantang menyampaikan niatnya: memberikan sebagian tanah miliknya sebagai amal jariyah. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada KUA Kedamean, khususnya Mustakim, yang memfasilitasi proses ikrar dengan cepat, tertib, dan transparan.
Wakaf kali ini menjadi catatan penting, sebab merupakan wakaf ke-116 yang berhasil difasilitasi oleh Mustakim selama menjabat sebagai PPAIW di Kecamatan Kedamean. Jumlah tersebut menegaskan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf terus meningkat, sekaligus bukti kerja nyata KUA dalam mengawal aset umat.
Menurut catatan Kementerian Agama, wakaf di Indonesia memiliki potensi besar. Laporan Badan Wakaf Indonesia (2023) menyebutkan, terdapat lebih dari 400 ribu lokasi tanah wakaf di seluruh nusantara, dengan luas lebih dari 50 ribu hektare. Namun, sebagian besar masih belum bersertifikat, sehingga rentan terhadap sengketa. Kehadiran KUA sebagai fasilitator ikrar wakaf menjadi kunci penting dalam memastikan aset wakaf terlindungi dan termanfaatkan secara maksimal.
Di Kedamean sendiri, perkembangan wakaf telah memberi dampak nyata. Masjid, mushalla, lembaga pendidikan Islam, hingga pesantren banyak berdiri di atas tanah wakaf. Dengan ikrar terbaru ini, Desa Mojowuku akan memiliki tambahan fasilitas yang tidak hanya berfungsi sebagai rumah ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan akhlak dan pendidikan Islam bagi generasi muda.
Peristiwa ini meneguhkan kembali pesan klasik ulama: bahwa wakaf adalah investasi akhirat yang nilainya tak terputus. Setiap doa, setiap lantunan ayat Al-Qur’an, setiap anak didik yang belajar di masjid atau lembaga pendidikan hasil wakaf, akan terus mengalir sebagai amal jariyah bagi sang wakif.
KUA Kedamean berharap, ikrar wakaf ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk turut serta dalam gerakan wakaf produktif. Sebab, dengan wakaf, umat Islam tidak hanya beribadah, tetapi juga membangun peradaban.
Mari kita dukung gerakan wakaf di sekitar kita. Semoga semakin banyak aset umat yang dikelola dengan baik, memberi manfaat luas, dan menjadi jalan keberkahan bagi kita semua.