KUA Kedamean Gelar Ikrar Wakaf Tanah Seluas 192 M2 Untuk Pengembangan TPQ Al Hidayah

KUA Kedamean Gelar Ikrar Wakaf Tanah Seluas 192 M2 Untuk Pengembangan TPQ Al Hidayah

Gresik, 27 Februari 2026

 

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean melaksanakan pengamanan aset umat melalui prosesi Ikrar Wakaf di Desa Kedamean pada Jumat (27/02). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf seluas 192 m² milik warga bernama Ulpah yang diperuntukkan bagi pengembangan TPQ Al Hidayah.

 

Kepala KUA Kedamean, Mustakim, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam prosesi tersebut, Ulpah secara resmi membacakan ikrar di hadapan dua saksi, Wadiono dan Arif Susan. Penandatanganan berita acara dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilakukan bersama Ketua Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU), Abdul Ghofur.

 

Langkah pengamanan aset ini krusial untuk menghindari potensi konflik kepemilikan di masa depan. Secara sosiologis, legalitas wakaf merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak sosial keagamaan masyarakat. Mustakim menyatakan bahwa KUA terus berkomitmen memberikan layanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas wakaf. Hal ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan sarana pendidikan keagamaan yang representatif di wilayah Kedamean guna mencetak generasi Qurani yang kompetitif.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup