Gresik, 27 Februari 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean melaksanakan pengamanan aset umat melalui prosesi Ikrar Wakaf di Desa Kedamean pada Jumat (27/02). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf seluas 192 m² milik warga bernama Ulpah yang diperuntukkan bagi pengembangan TPQ Al Hidayah.
Kepala KUA Kedamean, Mustakim, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam prosesi tersebut, Ulpah secara resmi membacakan ikrar di hadapan dua saksi, Wadiono dan Arif Susan. Penandatanganan berita acara dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilakukan bersama Ketua Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU), Abdul Ghofur.
Langkah pengamanan aset ini krusial untuk menghindari potensi konflik kepemilikan di masa depan. Secara sosiologis, legalitas wakaf merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak sosial keagamaan masyarakat. Mustakim menyatakan bahwa KUA terus berkomitmen memberikan layanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas wakaf. Hal ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan sarana pendidikan keagamaan yang representatif di wilayah Kedamean guna mencetak generasi Qurani yang kompetitif.