Gresik, 27 Agustus 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean kembali menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset umat melalui pelaksanaan ikrar wakaf tanah seluas 400 m² di Desa Turirejo untuk Masjid Al Mubarok. Prosesi ikrar wakaf digelar pada 27 Agustus 2025, dipimpin oleh Mustakim, Petugas Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dengan Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (NU).
Paiman, warga Desa Turirejo berusia 88 tahun, dengan penuh keikhlasan membacakan ikrar wakaf di hadapan Mustakim, disaksikan oleh dua tokoh masyarakat, Jojon dan M. Kamijan. Ikrar ini menjadi yang ke-114 di Kecamatan Kedamean, menegaskan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf sebagai investasi akhirat.
Mustakim menjelaskan, setiap akta ikrar wakaf yang diterbitkan merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa aset di masa depan. “Kami memastikan proses wakaf berjalan sesuai syariat dan hukum, sehingga amanah wakif dapat terjaga untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Langkah Paiman ini menjadi teladan bahwa usia bukanlah hambatan untuk berbuat kebaikan. Wakaf tanah ini diharapkan memperkuat fungsi Masjid Al Mubarok sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial masyarakat Kedamean. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KUA Kedamean atau mengakses laman resmi Kementerian Agama Gresik.