Gresik, Jumat 28 November 2025
KUA Kedamean, Gresik, secara resmi memfasilitasi dan memimpin pelaksanaan ikrar wakaf massal untuk sepuluh bidang tanah yang diperuntukkan bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan di Desa Menunggal. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (28/11/2025) ini bertujuan utama memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi aset-aset penting umat.
Sepuluh aset tersebut terdiri dari Masjid Baitul Hamdi, TPQ dan Madrasah Diniyah Darus Sa’adah, serta delapan mushola warga. Penguatan status wakaf ini memastikan aset-aset tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umum keagamaan.
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kedamean sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Mustakim. Acara ini disaksikan oleh Kepala Desa Menunggal, Setya Dwi Iryanto, dan Nadzir MWC NU Kedamean, Moh. Abdul Ghofur. Peran KUA sebagai PPAIW menunjukkan fungsi strategis Kementerian Agama dalam perlindungan aset wakaf di daerah.
Ikrar wakaf massal berlangsung khidmat di Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean. Mustakim menekankan bahwa legalitas ini sangat esensial. "Selain aspek legalitas, ini adalah wujud cinta masyarakat terhadap tempat ibadahnya," ujarnya. Kepastian hukum ini menghindarkan aset wakaf dari sengketa dan memastikan pahala jariyah bagi para wakif terus mengalir. Hal ini sejalan dengan penelitian yang menegaskan pentingnya regulasi dan administrasi wakaf yang kuat untuk pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Prosesi berjalan lancar dan ditutup dengan gema "Alhamdulillah" serentak oleh hadirin, menunjukkan rasa syukur kolektif. Kepala Desa, Setya Dwi Iryanto, berharap, "Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang tak terputus dan membawa berkah bagi desa kita." Penyerahan dokumen wakaf kepada Nadzir secara resmi menutup acara.