Gresik, 16 April 2026
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Kedamean melaksanakan fasilitasi ikrar wakaf atas dua bidang tanah pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengamankan aset umat agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya secara berkelanjutan.
Ikrar pertama dilaksanakan oleh Mustofa yang mewakafkan tanah seluas 3.090 meter persegi kepada Nadzir badan hukum Yayasan Tanbihul Ghofilin Al Musthofa, Sidoraharjo. Lahan tersebut diproyeksikan untuk pengembangan sarana pendidikan dan dakwah Islam. Prosesi ini disaksikan langsung oleh PPAIW KUA Kedamean dan dua orang saksi di lokasi pondok pesantren setempat.
Pada hari yang sama, Sudimariyantik, seorang warga asal Surabaya, juga melaksanakan ikrar wakaf untuk lahan seluas 68 meter persegi di Desa Glindah. Tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Musholla Imamuddin. Kehadiran wakif dari luar kota ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga legalitas aset sosial keagamaan.
Tertib administrasi melalui akta ikrar wakaf sangat krusial. Hal ini sejalan dengan penelitian dalam jurnal ilmiah yang menyebutkan bahwa pencatatan resmi merupakan instrumen utama dalam mitigasi risiko sengketa tanah wakaf di Indonesia (Fahruroji, 2019. Manajemen Wakaf Kontemporer).
Dengan terlaksananya ikrar ini, PPAIW KUA Kedamean berharap aset-aset tersebut dapat dikelola secara produktif oleh Nadzir sehingga memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan dan ibadah masyarakat di wilayah Kedamean.