KUA Kebomas Sosialisasikan Regulasi Pernikahan dan Wakaf dalam Pertemuan Majelis Taklim

KUA Kebomas Sosialisasikan Regulasi Pernikahan dan Wakaf dalam Pertemuan Majelis Taklim

Gresik, 30 Januari 2026

 

KUA Kebomas terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum dan keagamaan masyarakat melalui silaturahmi dengan Majelis Taklim binaan Penyuluh Agama Islam yaitu Majelis Taklim Silatul Arham. Pertemuan ini dilaksanakan pada Jumat (30/01/2026) berlokasi di kediaman Penyuluh Agama Islam, Emma Lisnawati.

 

Acara yang diikuti oleh seluruh elemen KUA Kebomas, mulai dari Penghulu hingga Pengawas Madrasah ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara aparat keagamaan dengan masyarakat. Ahmad Muhtadi selaku Ketua MTSA mengoordinasi jalannya pertemuan yang meliputi istighotsah, doa bersama, dan pembacaan mahallul qiyam.

 

Dalam sesi penyampaian materi, Kepala KUA Kebomas, Khalili, memberikan edukasi strategis mengenai regulasi pernikahan di Indonesia. Khalili menekankan pentingnya menghindari nikah siri karena dampak hukumnya yang merugikan, terutama bagi perempuan dan anak. Selain itu, dipaparkan pula ketentuan poligami yang harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, Penyuluh Agama Islam mengingatkan jamaah mengenai urgensi pencatatan ikrar wakaf guna memastikan legalitas aset keagamaan. Pendampingan ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik agraria di masa depan. Hal ini selaras dengan upaya mitigasi konflik dalam struktur sosial masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum. Pertemuan diakhiri dengan tausiyah dari narasumber Mukhlis yang mengulas tentang nilai-nilai spiritual sebagai kunci menuju kebahagiaan akhirat.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup