KUA Gresik Gelar Penyuluhan Agama Islam Bahas Keluarga Sakinah dan Tantangannya di Tlogopojok

KUA Gresik Gelar Penyuluhan Agama Islam Bahas Keluarga Sakinah dan Tantangannya di Tlogopojok

Gresik, 14 November 2025

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gresik telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Agama Islam yang berfokus pada tema Keluarga Sakinah dan Tantangannya di Kelompok Binaan PKK Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, pada hari Rabu, 12 November 2025.

Penyuluhan ini merupakan inisiatif KUA Gresik dalam memberikan bimbingan dan edukasi mendalam mengenai pembentukan dan pemeliharaan keluarga yang harmonis (sakinah). Kegiatan ini menghadirkan Nasichun Amin, yang menjabat sebagai Kepala KUA Gresik, sebagai narasumber utama dan didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gresik. Acara dihadiri oleh 60 orang anggota kelompok PKK Tlogopojok yang dipimpin oleh Dewi Anggraini.

Lurah Tlogopojok, Eko Bambang Wahyu Cahyono, menyambut kegiatan dengan  antusias sebagai upaya edukatif bulanan untuk memperkuat ketahanan keluarga di tengah dinamika sosial dan teknologi yang terus berkembang. Nasichun Amin menyampaikan bahwa pencapaian keluarga sakinah adalah sebuah proses terencana, bukan spontanitas. Ia menyoroti beberapa tantangan dan upaya fundamental:

Pentingnya Legalisasi: Beliau menyatakan bahwa mayoritas (90%) masalah keluarga berawal dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara (tidak melalui KUA), menekankan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara, termasuk tertib dalam urusan wali nikah.

Peran Orang Tua: Poin krusial yang digarisbawahi adalah kewajiban orang tua untuk mengontrol dan mengedukasi anak, khususnya dalam penggunaan gawai (gadget), untuk mencegah anak terlibat dalam pergaulan bebas dan sebagai langkah awal mengurangi kasus perundungan/bullying yang sering dipicu oleh hilangnya kontrol orang tua terhadap dunia maya anak.

Pilar Sakinah: Konsep keluarga sakinah disarikan dalam poin-poin yang harus dipenuhi: saling hormat, saling sayang, saling sadar diri (inshaf) atas kesalahan, dan saling memaafkan. Solusi masalah rumah tangga harus diselesaikan secara internal tanpa menyebar aib pasangan.

Edukasi Keagamaan: Pasangan diwajibkan untuk terus belajar dan mengaji, memperhatikan tajwid, tahsin, dan mentadaburi makna Al-Qur'an sebagai bekal.

Antusiasme peserta tercermin saat sesi tanya jawab yang tidak hanya berfokus pada masalah pernikahan, namun juga meluas ke permasalahan fikih lain seperti hukum waris dan tata cara pemandian jenazah, yang merupakan bagian dari layanan KUA.

KUA Gresik menyampaikan kebanggaan dan harapan agar kegiatan bermanfaat ini dapat terus berlanjut. Masyarakat dan aparatur kelurahan diajak untuk tidak segan meminta layanan KUA terkait persoalan keagamaan.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup