Gresik, 6 Januari 2026
KUA Driyorejo menunjukkan performa pelayanan maksimal dengan menuntaskan tiga prosesi ikrar wakaf dalam satu hari kerja pada Senin. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat legalitas aset keagamaan agar memiliki payung hukum yang kuat.
Kepala KUA Driyorejo, Ainur Rofiq, hadir memimpin langsung jalannya ikrar. Lokasi pertama berada di Masjid Baitul Mukmin, Wedoroanom, dengan wakif bernama Supar yang menyerahkan lahan seluas 104 m².
Dua lokasi berikutnya berada di Desa Cangkir, melibatkan Samiasih yang mewakafkan lahan 263 m² dan Andik Triyonarko seluas 91 m². Kedua lahan di Desa Cangkir tersebut diserahkan kepada MWC NU Driyorejo yang bertindak sebagai Nadzhir.
Prosesi ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa setempat sebagai saksi otentik. Legalitas wakaf melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA sangat krusial. Hal ini selaras dengan upaya preventif terhadap sengketa lahan yang sering menimpa aset rumah ibadah.
Keamanan dokumen ini memberikan jaminan bahwa manfaat lahan tersebut akan tetap dirasakan oleh masyarakat untuk kepentingan peribadatan dan sosial tanpa kendala administratif di kemudian hari.
Ainur Rofiq memberikan apresiasi kepada para wakif yang telah mempercayakan proses administrasi asetnya melalui KUA. Dengan tuntasnya ikrar ini, diharapkan para pengelola (Nadzhir) segera melanjutkan proses ke Badan Pertanahan Nasional untuk penerbitan sertifikat wakaf.