KUA Cerme Tuntaskan Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah di Desa Padeg dan Cerme Kidul

KUA Cerme Tuntaskan Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah di Desa Padeg dan Cerme Kidul

Gresik, 03 Februari 2026

 

KUA Kecamatan Cerme melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf untuk dua bidang tanah yang berlokasi di dua desa berbeda pada Senin (02/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Cerme ini dihadiri oleh para wakif, nadzir, dan saksi sebagai upaya memperkuat legalitas aset tempat ibadah di wilayah tersebut.

 

Dua aset yang diikrarkan meliputi tanah seluas 2.800 m² di Desa Padeg untuk pengembangan Masjid Nurul Hidayah serta tanah seluas 109 m² di Desa Cerme Kidul untuk Musholla Ar-Rohman. Kepala KUA Cerme, Muthohari Luthfi, menyatakan bahwa ikrar ini adalah langkah hukum yang sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap aset umat agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.

 

Muthohari Luthfi memberikan apresiasi tinggi kepada para wakif dan mengingatkan nadzir untuk mengelola lahan tersebut secara amanah dan produktif bagi kepentingan sosial-keagamaan. Pentingnya akta otentik dalam peralihan hak atas tanah wakaf ini merupakan implementasi nyata dari tertib administrasi demi mencegah konflik internal maupun eksternal di masyarakat.

 

Melalui fasilitasi KUA, tahap selanjutnya adalah mendorong proses sertifikasi tanah wakaf tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup