Gresik, 03 Februari 2026
KUA Kecamatan Cerme melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf untuk dua bidang tanah yang berlokasi di dua desa berbeda pada Senin (02/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Cerme ini dihadiri oleh para wakif, nadzir, dan saksi sebagai upaya memperkuat legalitas aset tempat ibadah di wilayah tersebut.
Dua aset yang diikrarkan meliputi tanah seluas 2.800 m² di Desa Padeg untuk pengembangan Masjid Nurul Hidayah serta tanah seluas 109 m² di Desa Cerme Kidul untuk Musholla Ar-Rohman. Kepala KUA Cerme, Muthohari Luthfi, menyatakan bahwa ikrar ini adalah langkah hukum yang sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap aset umat agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Muthohari Luthfi memberikan apresiasi tinggi kepada para wakif dan mengingatkan nadzir untuk mengelola lahan tersebut secara amanah dan produktif bagi kepentingan sosial-keagamaan. Pentingnya akta otentik dalam peralihan hak atas tanah wakaf ini merupakan implementasi nyata dari tertib administrasi demi mencegah konflik internal maupun eksternal di masyarakat.
Melalui fasilitasi KUA, tahap selanjutnya adalah mendorong proses sertifikasi tanah wakaf tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).