Gresik, 21 November 2025
KUA Kecamatan Cerme, sebagai perpanjangan tangan Kemenag Gresik, sukses memfasilitasi proses Ikrar Wakaf dua bidang tanah pada hari Rabu, 19 November 2025. Prosesi yang berjalan khidmat di kantor KUA Cerme ini menegaskan komitmen Kemenag dalam menjaga dan mengamankan aset keumatan.
Dua bidang tanah tersebut diwakafkan oleh Bapak Yatman (atas nama Mukromin), dengan luas 1114 M2, dan Bapak M. Muarif, seluas 703 M2. Kedua wakif secara resmi menyerahkan asetnya untuk dikelola.
Lokasi kedua aset wakaf ini berada di Dusun Amburan, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Aset tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan Masjid Raudlatul Muttaqin serta untuk kepentingan kemaslahatan Ummat Islam secara umum.
Kepala KUA Kecamatan Cerme yang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muthohari Lufhfi, menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan instrumen penting dalam menyelamatkan aset Ummat dari potensi sengketa atau perubahan kepemilikan di masa mendatang.
"Wakaf adalah upaya kita memastikan aset ini memiliki manfaat abadi. Peran KUA sebagai PPAIW adalah memberikan legitimasi hukum yang kuat agar tujuan wakaf adalah untuk kemaslahatan umat dapat tercapai dan berkelanjutan," jelas Muthohari Lufhfi.
Proses pengelolaan aset wakaf ini akan diserahkan kepada Nadzir yang ditunjuk, yaitu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Cerme, yang diketuai oleh Harianto, Sinergi antara PPAIW KUA Cerme dan Nadzir ini merupakan jaminan bahwa aset akan dikelola secara profesional dan transparan sesuai ketentuan syariat dan undang-undang.