KUA Cerme Fasilitasi Prosesi Ikrar Wakaf Tiga Bidang Tanah Masjid seluas 283 m2 di Desa Banjarsari dan Ngabetan

KUA Cerme Fasilitasi Prosesi Ikrar Wakaf Tiga Bidang Tanah Masjid seluas 283 m2 di Desa Banjarsari dan Ngabetan

Gresik, 04 Juni 2026

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cerme kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset keagamaan masyarakat. Pada Kamis, 4 Juni 2026, KUA Kecamatan Cerme memfasilitasi pelaksanaan Ikrar Wakaf atas tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 283 meter persegi yang diperuntukkan bagi pengembangan fasilitas ibadah umat Islam.

Prosesi yang berlangsung dengan lancar dan khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Cerme selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muthohari Lufhfi. Hadir dalam acara tersebut para wakif (pemberi wakaf), saksi-saksi, serta Ischaq selaku perwakilan dari Persyarikatan Muhammadiyah yang bertindak sebagai Nadzir (pengelola aset wakaf) untuk ketiga bidang tanah tersebut.

Adapun rincian tiga bidang tanah yang diikrarkan meliputi:

1. Tanah seluas 108 meter persegi di Desa Banjarsari atas nama Yuli Rachmanto, diperuntukkan bagi pengembangan Masjid At-Taqwa Banjarsari.
2. Tanah seluas 108 meter persegi di Desa Banjarsari atas nama Djoko Hari Purnomo, diperuntukkan bagi pengembangan Masjid At-Taqwa Banjarsari.
3. Tanah seluas 67 meter persegi di Desa Ngabetan atas nama Achmad Gofar, diperuntukkan bagi pengembangan Masjid Al-Ikhlas Ngabetan.

Dalam sambutannya, PPAIW KUA Cerme, Muthohari Lufhfi menyampaikan pesan mendalam mengenai esensi dari ibadah wakaf ini. Menurutnya, secara dhohir atau kasat mata manusia, para wakif memang kehilangan kepemilikan atas harta yang mereka wakafkan di dunia. Namun, secara haqiqi, harta itulah yang sebenarnya berhasil disimpan dan akan terus membersamai para wakif beserta keluarga sebagai investasi abadi di akhirat kelak.

Dari aspek tata kelola dan hukum, sertifikasi dan ikrar wakaf yang difasilitasi oleh negara melalui KUA memiliki urgensi yang sangat fatal. Penataan legalitas ini berfungsi memitigasi risiko munculnya konflik sosial ataupun sengketa lahan di kemudian hari, terutama yang melibatkan ahli waris di masa depan. Kepastian hukum ini memastikan bahwa niat suci para wakif tetap terjaga dan pemanfaatan tanah untuk masjid dapat berjalan secara berkelanjutan.

Melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ini, diharapkan tata kelola Masjid At-Taqwa Banjarsari dan Masjid Al-Ikhlas Ngabetan semakin optimal, membawa keberkahan yang luas, serta mampu memberikan kemaslahatan nyata bagi seluruh jemaah dan masyarakat sekitar di Kecamatan Cerme.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup