Gresik, 10 April 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cerme melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf bagi tiga bidang tanah milik warga setempat pada Jum’at (10/04/2026). Kegiatan yang berlangsung di balai nikah KUA Cerme ini mencakup total lahan seluas 4.324 m2 yang diperuntukkan bagi fasilitas keagamaan dan pendidikan.
Pemberi wakaf (Wakif) terdiri dari tiga orang, yakni Kholishatun yang mewakafkan 172 m2 tanah di Desa Ngabetan untuk Yayasan Al Karomah, Supaat yang mewakafkan lahan seluas 3.595 m2 di Desa Kandangan untuk Masjid Baiturrohman, serta Miftachul Choiri yang mewakafkan 557 m2 di Desa Cerme Kidul untuk Pondok Pesantren Al Hijrah.
Kepala KUA Cerme selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muthohari Lufhfi, menyatakan bahwa langkah legalitas ini sangat krusial. "Wakaf merupakan harta yang sebenarnya yang akan kita nikmati manfaatnya secara jangka panjang," ujarnya.
Nadzir yang bertanggung jawab atas pengelolaan tanah wakaf tersebut diwakili oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) untuk dua bidang lahan, sementara satu bidang lainnya dikelola oleh Yayasan Al-Karomah. Dengan adanya kepastian hukum melalui Akta Ikrar Wakaf, diharapkan aset-aset tersebut dapat memberikan keberkahan dan kemaslahatan nyata bagi masyarakat Cerme dan sekitarnya.