Gresik, 16 Desember 2025
KUA Cerme Gresik, menyelenggarakan prosesi Ikrar Wakaf sebidang tanah yang berjalan lancar dan khidmat pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari peran KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang memastikan legalitas dan keberlanjutan aset keagamaan.
Tanah yang berlokasi di Desa Banjarsari, Cerme, diwakafkan oleh Ibu Sulis Setyowati. Aset ini secara spesifik diperuntukkan bagi Daarul Islah dan kemaslahatan Umat Islam di wilayah tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Cerme sekaligus PPAIW, Muthohari Lufhfi, menyampaikan pentingnya peran wakaf. Ia menekankan bahwa wakaf adalah upaya preventif dalam menyelamatkan aset Umat agar tidak terjadi perpindahan kepemilikan atau sengketa di masa mendatang.
Ibu Sulis Setyowati (Wakif), KUA Cerme yang diwakili PPAIW Muthohari Lufhfi, dan Nadzir (pengelola) dari MWCNU Cerme yang dipimpin oleh Harianto. Proses Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Pengadaan aset untuk Daarul Islah dan kemaslahatan Islam. Ikrar dilakukan secara resmi dan legal di hadapan PPAIW, kemudian diserahkan kepada Nadzir untuk dikelola sesuai peruntukan. Proses wakaf ini merupakan kolaborasi antara individu yang beramal (Wakif), lembaga negara (Kemenag melalui KUA/PPAIW) yang melegalkan, dan lembaga keumatan (Nadzir) yang mengelola. Hal ini menjamin bahwa niat baik wakif terealisasi dalam bentuk aset yang memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan manfaat sosial ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Gresik menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung dan memfasilitasi setiap ikhtiar masyarakat dalam menguatkan fondasi ekonomi dan sosial keagamaan di Gresik. Diharapkan aset yang diwakafkan ini dapat membawa keberkahan dan kemaslahatan yang luas.