KUA Bungah Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah Tambak Seluas 1.540 M² untuk Masjid Baitul Muttaqin Bedanten

KUA Bungah Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah Tambak Seluas 1.540 M² untuk Masjid Baitul Muttaqin Bedanten

Gresik, 25 Oktober 2025

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungah, di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Gresik, kembali menjalankan fungsi vitalnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan memfasilitasi prosesi Ikrar Wakaf yang diselenggarakan di Desa Bedanten pada Kamis, 24 Oktober 2025. Aksi mulia ini merupakan penegasan atas peran Kemenag Gresik dalam menjamin kepastian hukum dan optimalisasi aset wakaf demi kemaslahatan umat.

 

Kepala KUA Bungah, Nasikhun, memimpin langsung prosesi ikrar yang berlangsung khidmat. Kegiatan ini menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat Desa Bedanten. Objek wakaf yang diserahkan adalah sebidang tanah tambak seluas 1.540 meter persegi. Tanah tersebut diwakafkan oleh Munir (selaku Wakif) kepada Muhammad Hamdan (selaku Nadzir) untuk kepentingan Masjid Baitul Muttaqin dan kemaslahatan umat Islam di desa tersebut.

 

Acara dihadiri oleh Wakif, Nadzir, dua orang saksi, serta para tokoh masyarakat setempat yang turut menjadi saksi atas niat tulus tersebut. Setelah ikrar wakaf diucapkan, dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh PPAIW, Nadzir, Wakif, dan Saksi.

 

Kepastian Hukum dan Manfaat Wakaf

Fasilitasi oleh KUA/PPAIW ini sangat krusial. Dalam perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembuatan Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW memberikan kepastian hukum dan legalitas formal atas peralihan hak wakaf.

 

Hal ini sejalan dengan temuan dalam kajian mengenai pengelolaan wakaf, yang menekankan bahwa legalitas dokumen menjadi kunci utama untuk menjaga aset wakaf agar endowment tersebut tidak hilang atau disalahgunakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan dan produktif oleh masyarakat.

 

Setelah prosesi ikrar dan penandatanganan, KUA Bungah menyerahkan AIW kepada Nadzir dan Wakif. Penyerahan ini merupakan tanda sahnya wakaf dan memastikan bahwa tanah seluas 1.540 M² tersebut akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi Wakif. Kemenag Gresik melelui KUA-KUAnya berkomitmen untuk terus mendukung setiap upaya masyarakat dalam memperkuat fondasi keagamaan dan sosial melalui wakaf yang teradministrasi dengan baik.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup