Gresik, 28 Februari 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balongpanggang melaksanakan pendampingan legalitas aset umat melalui Ikrar Wakaf tanah seluas 302 $m^2$ pada Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al-Huda Balongpanggang mulai pukul 13.00 WIB.
Kepala KUA Balongpanggang, Muhammad Edy Zainuddin, bertindak langsung sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) didampingi petugas bidang wakaf Syaifur Rohman dan Romadhon Nughroho. Tanah wakaf tersebut diserahkan oleh Sutarno kepada Nadzir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah Cabang Balongpanggang yang diketuai oleh Imam Rufii, dengan saksi Amin Suyitno dan Moh Munir Masfurianto.
Muhammad Edy Zainuddin menegaskan bahwa aspek legalitas melalui Akta Ikrar Wakaf adalah prioritas utama untuk melindungi aset agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Selain prosesi administratif, dilakukan juga pembinaan nadzir mengenai tata kelola wakaf yang akuntabel.
"Tanggung jawab nadzir sangat besar, karena wakif tentunya ingin tanah yang diwakafkan dikelola dengan baik sehingga memiliki manfaat bagi masyarakat luas. Untuk itu perlu kerjasama masyarakat sekitar pada umumnya, dan persyarikatan muhammadiyah pada khususnya untuk memaksimalkan potensi wakaf yang ada di kecamatan balongpanggang," ujar Muhammad Edy Zainuddin dalam arahannya.
Pentingnya pengelolaan aset secara profesional ini selaras dengan kebutuhan masyarakat akan fasilitas ibadah yang representatif. Acara ditutup dengan doa bersama sebagai tanda dimulainya amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut.