Gresik, 18 April 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik melaksanakan proses verifikasi lapangan terhadap permohonan izin operasional Raudhatul Athfal Muslimat Nahdlatul Ulama (RAM NU) 308 Ash-Shobri yang berlokasi di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kamis (16/4). Langkah ini merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan dokumen administrasi dinyatakan memenuhi syarat awal.
Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq. Turut serta dalam peninjauan tersebut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Masfufah, Pengawas Madrasah Anis Humaidah, dan Staf Pendidikan Madrasah Mohammad Ainur Khabib.
Kegiatan berfokus pada pemeriksaan fisik bangunan, ruang kelas, serta fasilitas penunjang lainnya guna memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. Verifikasi ini penting untuk menjamin bahwa lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Ash-Shobri tersebut layak menyelenggarakan proses belajar mengajar sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Apabila seluruh bukti fisik dinyatakan lengkap dan sesuai standar, tim verifikasi akan segera mengajukan rekomendasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional. Hal ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa lembaga pendidikan tersebut memiliki legalitas hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi edukasinya.