Gresik, 28 April 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan mewujudkan tertib administrasi kepegawaian. Kegiatan berlangsung di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik pada Selasa, pukul 08.30 WIB.
Moh. Ali Faiq selaku Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menyatakan bahwa aparatur harus adaptif terhadap dinamika kebijakan. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penerapan Work From Home (WFH) berdasarkan KMA Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mendukung program penghematan energi nasional.
Terkait implementasi KMA 1150 Tahun 2025, Ali Faiq menjelaskan bahwa penempatan personel kini menitikberatkan pada kompetensi yang diukur melalui kesesuaian latar belakang pendidikan (ijazah) dengan Tugas Pokok dan Fungsi, serta hasil supervisi dari Kantor Wilayah. Hal ini sejalan dengan prinsip manajemen sumber daya manusia yang berbasis pada pencapaian kinerja dan profesionalisme.
Kegiatan ini melibatkan 22 ASN yang menjabat sebagai Penata Layanan Operasional, Penelaah Teknis Kebijakan, hingga pengelola data dari berbagai Kantor Urusan Agama seperti wilayah Bungah, Driyorejo, dan Sidayu. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dan pelayanan publik yang lebih transparan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gresik.